Categories: NEWS

Terdakwa Sabu di RSUD ZA Divonis 6 Tahun 3 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan terhadap Aklina Ishak binti Ishak Arun dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di RSUD dr. Zainoel Abidin (ZA).

Putusan ini disampaikan dalam sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Fauzi, dengan anggota majelis Anisa Sitawati dan Zainal Hasan, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian, Senin (13/4/2026).

“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari,” putus majelis hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 40 hari kurungan.

Kasus ini bermula saat terdakwa diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 bungkus kecil sabu dengan berat total 5,36 gram yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas selempang milik terdakwa. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, dan barang pribadi lainnya.

Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena merupakan residivis dan tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

UIN Ar-Raniry Tetapkan Empat Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry menetapkan empat kandidat yang…

23 jam ago

Cakupan Imunisasi di Aceh Masih Rendah, Sejumlah Daerah Alami Penurunan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) di Aceh masih tergolong rendah dan…

23 jam ago

BI Aceh Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah Regional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh akan menyelenggarakan kegiatan Road…

23 jam ago

Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Analiaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program…

2 hari ago

Wagub Aceh Perkuat UMKM dan BUMDes Dukung Program MBG

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menghadiri kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan dalam…

2 hari ago

Aceh Dorong Kenaikan Dana Otsus Jadi 2,5 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan kebutuhan Dana Otonomi Khusus…

2 hari ago