Categories: NEWS

Terdakwa Sabu di RSUD ZA Divonis 6 Tahun 3 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan terhadap Aklina Ishak binti Ishak Arun dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di RSUD dr. Zainoel Abidin (ZA).

Putusan ini disampaikan dalam sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Fauzi, dengan anggota majelis Anisa Sitawati dan Zainal Hasan, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian, Senin (13/4/2026).

“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari,” putus majelis hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 40 hari kurungan.

Kasus ini bermula saat terdakwa diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 bungkus kecil sabu dengan berat total 5,36 gram yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas selempang milik terdakwa. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, dan barang pribadi lainnya.

Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena merupakan residivis dan tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Dorong ASN Perkuat Koperasi Amanah Berbasis Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong penguatan Koperasi Konsumen Amanah Syariah…

4 jam ago

Ampon Bang: Potensi Wisata Abdya Harus Dipromosikan Lewat Media Sosial

Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota DPR-RI asal Aceh, Teuku Zulkarnaini yang akrab disapa Ampon Bang mengajak…

21 jam ago

Abdya Punya Banyak Potensi Wisata, Namun Belum Terekspos dengan Baik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua STKIP Muhammadiyah Abdya, Afdhal Jihad menilai pengembangan sektor pariwisata harus diawali…

21 jam ago

MPU Banda Aceh Minta Pengamen Langgar Syariat Ditertibkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda…

21 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Tiga Sampel Kerupuk di Warkop

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

21 jam ago

Yang Disebut Ajudan Ketua DPRA Divonis 25 Kali Cambuk dalam Kasus Ikhtilath

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 25…

21 jam ago