Categories: NEWS

Terdakwa Sabu di RSUD ZA Divonis 6 Tahun 3 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan terhadap Aklina Ishak binti Ishak Arun dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di RSUD dr. Zainoel Abidin (ZA).

Putusan ini disampaikan dalam sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Fauzi, dengan anggota majelis Anisa Sitawati dan Zainal Hasan, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian, Senin (13/4/2026).

“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari,” putus majelis hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 40 hari kurungan.

Kasus ini bermula saat terdakwa diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 bungkus kecil sabu dengan berat total 5,36 gram yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas selempang milik terdakwa. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, dan barang pribadi lainnya.

Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena merupakan residivis dan tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

ASDP Pastikan Biaya Korban Aceh Hebat 2 Ditanggung Penuh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Manajemen ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh memastikan akan menanggung seluruh…

11 jam ago

Kepala KSOP Malahayati: Taruna Sedang Belajar di Kamar Mesin Saat Insiden Aceh Hebat 2

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Malahayati Capt. Amfami,…

11 jam ago

Ruang Mesin Aceh Hebat 2 Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah ledakan terjadi di ruang mesin Kapal Aceh Hebat 2 saat…

21 jam ago

Lesti Kejora hingga Pasha Ungu Bakal Meriahkan Pelantikan DPW PAN Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh…

21 jam ago

22 Atlet Abdya Berangkat ke Seleksi Pra POPNAS 2026

Analisa Aceh.com, Blangpidie | Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Aceh…

1 hari ago

Videotron Jadi Media Informasi Publik dan Sumber PAD Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian…

1 hari ago