Terdakwa TPPO Dihukum 7 Tahun Penjara di Banda Aceh

terdakwa saat sidang putusan, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Rohamah binti Sulaiman dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada korban sebesar Rp117.381.000.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” putus majelis, Zulkarnain.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada korban anak atas nama Putroe Aida Fitri sebesar Rp117.381.000, sebagaimana tercantum dalam penilaian ganti rugi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.

Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, menderita penyakit hipertensi dan PPOK, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Barang bukti berupa paspor, boarding pass, dan akta kelahiran yang berkaitan dengan perkara tersebut diputuskan dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak. Sementara masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Dalam perkara ini, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000 dan ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Komentar
Artikulli paraprakHampir 50 Ribu KK Masih Bertahan di Pengungsian Pascabencana Aceh
Artikulli tjetërJurnalis asal Aceh Dinobatkan sebagai Jurnalis Media Cetak Terbaik AMA 2026