Categories: NEWS

Terdakwa TPPO Dihukum 7 Tahun Penjara di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Rohamah binti Sulaiman dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada korban sebesar Rp117.381.000.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” putus majelis, Zulkarnain.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada korban anak atas nama Putroe Aida Fitri sebesar Rp117.381.000, sebagaimana tercantum dalam penilaian ganti rugi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.

Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, menderita penyakit hipertensi dan PPOK, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Barang bukti berupa paspor, boarding pass, dan akta kelahiran yang berkaitan dengan perkara tersebut diputuskan dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak. Sementara masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Dalam perkara ini, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000 dan ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Rayakan HUT ke-24 Abdya, Ribuan Peserta Jalan Santai Perebutkan Hadiah Motor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Belasan ribu warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memadati pusat kota Blangpidie…

1 hari ago

Kejar Rekor MURI, Meuseraya Toet Leumang Meriahkan HUT ke-24 Abdya

Analisaaceh.com, Abdya | Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) akan melaksanakan kegiatan Meuseraya Toet Leumang (bakar…

2 hari ago

UIN Ar-Raniry Tetapkan Empat Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry menetapkan empat kandidat yang…

3 hari ago

Cakupan Imunisasi di Aceh Masih Rendah, Sejumlah Daerah Alami Penurunan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) di Aceh masih tergolong rendah dan…

3 hari ago

BI Aceh Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah Regional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh akan menyelenggarakan kegiatan Road…

3 hari ago

Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Analiaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program…

4 hari ago