Categories: NEWS

Terdakwa TPPO Dihukum 7 Tahun Penjara di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Rohamah binti Sulaiman dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada korban sebesar Rp117.381.000.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” putus majelis, Zulkarnain.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada korban anak atas nama Putroe Aida Fitri sebesar Rp117.381.000, sebagaimana tercantum dalam penilaian ganti rugi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.

Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, menderita penyakit hipertensi dan PPOK, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Barang bukti berupa paspor, boarding pass, dan akta kelahiran yang berkaitan dengan perkara tersebut diputuskan dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak. Sementara masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Dalam perkara ini, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000 dan ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dedi Saputra Dituntut 4 Tahun Penjara karena Konten TikTok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedi Saputra, anak dari almarhum Muslim,…

59 menit ago

Pemerintah Pusat Siapkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut Pemerintah Pusat telah menyiapkan…

1 jam ago

Dana BGN Belum Cair, Lima SPPG di Abdya Berhenti Operasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak lima Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 jam ago

Kasus Pembakaran Fakultas USK, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan…

1 jam ago

Polres Abdya Bongkar Narkoba Jenis Happy Water dan Pod Getar, Satu Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap peredaran…

1 jam ago

Safaruddin: Jangan Ada SKPK Keluar Kota Saat Saya di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran…

1 jam ago