Categories: NEWS

Terima Aduan via WA, Polresta Amankan 8 Tersangka Sabu dan Khamar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh telah amankan delapan tersangka dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan khamar dalam bulan Mei 2024 di wilayah Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan pada konferensi pers Jum’at (31/5/2024) bahwa penangkapan tersangka berdasarkan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang masuk via WA Curhat Kapolresta Banda Aceh.

Untuk kronologi, penangkapan pertama dilakukan di Gudang Miko, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, pada Rabu (29/5/2024).

Dengan tersangka berinisial AS, JR, IS, dan TRI selaku pengguna. Dan barang bukti berupa 1 alat hisap sabu (bong) dan 1 pipa kaca pirex.

Kemudian, penangkapan di pinggir jalan depan SD N Garot, Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dihari yang sama, pada Rabu (29/5/2024).

Dengan tersangka berinisial MH, MD, dan SK. Dan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,36 gram, 2 unit HP, dan 2 unit sepeda motor.

“Selanjutnya, ada pengembangan dari penangkapan yang kedua tersebut. Dengan hasil ditemukan 2 tersangka yang sedang minum khamar atau tuak di sebuah pondok kebun, Desa Bueng Ceukok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, juga dihari yang sama,” katanya.

Dengan barang bukti berupa 1 jirigen air nira (tuak) dan 5 botol aqua yang berisi air nira

“Jadi para tersangka yang sekarang merupakan hasil penangkapan di bulan Mei dengan 3 kasus,” kata AKP Ferdian Chandra.

Untuk pasal, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika. Dan untuk pelaku khamar dikenakan, Pasal 15 ayat (1) sub Pasal 16 ayat (1) dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

13 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

14 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

14 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

14 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

14 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

19 jam ago