Categories: NEWS

Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh, Senator Haji Uma Surati Polda Aceh Minta Proses Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait dengan aksi selebgram Aceh yang dianggap telah menistakan agama.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma dalam keterangannya pada Rabu (15/1/2025), aksi selebgram Mira Ulfa tidak dapat ditoleransi.

Selebgram Aceh ini menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik secara luas, baik di Aceh maupun luar Aceh, pascaaksi siaran langsung melantunkan ayat suci Al-Qur’an sambil melakukan disk jockey (DJ) dengan lagu jedag-jedug yang viral di media sosial.

Aksinya, ditambah pakaian ketat yang dikenakan, mendapat kecaman publik secara luas karena dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.

“Ini mesti ada langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang ke depannya,” paparnya.

Haji Uma menjelaskan langkah menyurati pihak terkait ini dilakukan karena adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah, malu, serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.

“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang disebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat Islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar ada efek jera,” tegas Haji Uma.

Haji Uma menilai bahwa, terlepas dari permintaan maaf yang bersangkutan atas perbuatannya, proses hukum tetap harus berlanjut.

“Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh, bahwa kita hidup di negara hukum,” pesannya.

Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas dan sifatnya delik umum, bukan delik aduan.

Selain itu, kecenderungan tren masyarakat dalam penggunaan media sosial saat ini harus tetap menjaga sikap, tindak tanduk, serta nilai dan identitas keacehan.

“Jangan sampai malah mendegradasi dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

2 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

2 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

2 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

2 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

2 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

2 jam ago