Categories: NEWS

Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh, Senator Haji Uma Surati Polda Aceh Minta Proses Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait dengan aksi selebgram Aceh yang dianggap telah menistakan agama.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma dalam keterangannya pada Rabu (15/1/2025), aksi selebgram Mira Ulfa tidak dapat ditoleransi.

Selebgram Aceh ini menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik secara luas, baik di Aceh maupun luar Aceh, pascaaksi siaran langsung melantunkan ayat suci Al-Qur’an sambil melakukan disk jockey (DJ) dengan lagu jedag-jedug yang viral di media sosial.

Aksinya, ditambah pakaian ketat yang dikenakan, mendapat kecaman publik secara luas karena dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.

“Ini mesti ada langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang ke depannya,” paparnya.

Haji Uma menjelaskan langkah menyurati pihak terkait ini dilakukan karena adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah, malu, serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.

“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang disebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat Islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar ada efek jera,” tegas Haji Uma.

Haji Uma menilai bahwa, terlepas dari permintaan maaf yang bersangkutan atas perbuatannya, proses hukum tetap harus berlanjut.

“Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh, bahwa kita hidup di negara hukum,” pesannya.

Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas dan sifatnya delik umum, bukan delik aduan.

Selain itu, kecenderungan tren masyarakat dalam penggunaan media sosial saat ini harus tetap menjaga sikap, tindak tanduk, serta nilai dan identitas keacehan.

“Jangan sampai malah mendegradasi dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

7 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

7 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago