Categories: NEWS

Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh, Senator Haji Uma Surati Polda Aceh Minta Proses Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait dengan aksi selebgram Aceh yang dianggap telah menistakan agama.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma dalam keterangannya pada Rabu (15/1/2025), aksi selebgram Mira Ulfa tidak dapat ditoleransi.

Selebgram Aceh ini menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik secara luas, baik di Aceh maupun luar Aceh, pascaaksi siaran langsung melantunkan ayat suci Al-Qur’an sambil melakukan disk jockey (DJ) dengan lagu jedag-jedug yang viral di media sosial.

Aksinya, ditambah pakaian ketat yang dikenakan, mendapat kecaman publik secara luas karena dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.

“Ini mesti ada langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang ke depannya,” paparnya.

Haji Uma menjelaskan langkah menyurati pihak terkait ini dilakukan karena adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah, malu, serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.

“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang disebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat Islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar ada efek jera,” tegas Haji Uma.

Haji Uma menilai bahwa, terlepas dari permintaan maaf yang bersangkutan atas perbuatannya, proses hukum tetap harus berlanjut.

“Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh, bahwa kita hidup di negara hukum,” pesannya.

Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas dan sifatnya delik umum, bukan delik aduan.

Selain itu, kecenderungan tren masyarakat dalam penggunaan media sosial saat ini harus tetap menjaga sikap, tindak tanduk, serta nilai dan identitas keacehan.

“Jangan sampai malah mendegradasi dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mayat dalam Drum Ditemukan di Kebun Kopi Bener Meriah

Analisaaceh.com, Bener Meriah | Sesosok mayat wanita berinisial A (35) ditemukan terkubur dalam drum di…

40 menit ago

Polisi Amankan Pelajar yang Bolos Sekolah Saat Nongkrong di Warkop

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi dari Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh, mengamankan sejumlah pelajar…

45 menit ago

M Nasir Jamil: Insiden Pengobatan Mata di RSUD Aceh Besar Harus Dilihat Secara Proporsional

Analisaaceh.com, Jantho | Anggota DPR RI dari Aceh yang juga politisi Partai PKS, M. Nasir…

8 jam ago

Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

Analisaaceh.com, Meureudu | Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim,…

2 hari ago

Mantan Presma Unmuha Aceh Nahkodai KNPI Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Teguh Novrianto, terpilih sebagai…

2 hari ago

Harimau Mangsa Ternak di Aceh Timur, YAKATA: Kerusakan Lingkungan Jadi Penyebab Utama

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) menyebutkan bahwa konflik antara Harimau…

2 hari ago