Categories: PARLEMENTRIA

Terkait Penyusunan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020, Banggar DPRA Gelar Rapat dengan TAPA dan Dinas PUPR

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Anggaran DPR Aceh menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka penyusunan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, Kamis (8/7/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin tersebut diikuti oleh Ketua TAPA Taqwallah dan Kepala Dinas PUPR Aceh, Mawardi. Dinas PUPR Aceh menjelaskan tentang penggunaan anggaran tahun 2020.

Dari penjelasan Mawardi, setelah pergeseran (refocusing) kali ke empat, Dinas PUPR mengelola anggaran Rp721 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, anggaran yang berhasil direalisasikan adalah Rp446 miliar lebih. Sedangkan sisanya tidak berhasil direalisasikan dan bersumber paling banyak dari pelaksaan Proyek Tahun Jamak (Multiyears Contract).

Dalam rapat itu, beberapa anggota badan anggaran mempertanyakan laporan yang disampaikan oleh Dinas PUPR yang tidak jelas dan detail. Menurut anggota Badan Anggaran, Dinas PUPR hanya menjelaskan sisa anggaran, tapi tidak menjelaskan secara menyeluruh kemana anggaran dipergunakan. Selain itu, mereka mempertanyakan sisa anggaran yang terlalu banyak di dinas tersebut.

Salah seorang anggota badan anggaran, Marhaban Makam, menyatakan bahwa format laporan yang disampaikan oleh Dinas PUPR tidak bisa memberi gambaran terkait pertanggungjawaban APBA tahun 2020 yang mereka kelola.

“Format yang disampaikan ini belum transparan dan belum bisa dipertanggungjawabkan. Format ini untuk mengelabui DPR Aceh,” kata Marhaban Makam.

Dia menjelaskan bahwa Badan Anggaran DPR Aceh ingin mengetahui secara detail semua dana yang bersumber dari PAA (Pendapatan Asli Aceh), DAU (Dana Alokasi Umum), DAU (Dana Alokasi Khusus), DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh), dan lainnya digunakan untuk apa.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mempertanyakan beberapa paket pengawasan jalan yang disampaikan oleh Dinas PUPR tidak tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBA Tahun 2020 yang disampaikan oleh Gubernur Aceh kepada DPR Aceh beberapa waktu lalu.

Selain Murhaban Makam, anggota Badan Anggaran lainnya, Teuku Raja Keumangan, juga mempertanyakan kenapa Dinas PUPR tetap melaksanakan proyek pembangunan jalan tahun jamak pada tahun 2020.

Menurut dia, sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh dan juga Kementerian Dalam Negeri bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan pada tahun 2020, tapi dimulai pada tahun 2021.

Rapat Badan Anggaran DPR Aceh dengan TAPA dan Dinas PUPR tersebut merupakan rapat secara maraton yang diagendakan oleh DPR Aceh untuk menyelesaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2020.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menjelaskan bahwa dari rapat-rapat tersebut akan terus dilaksanakan hingga pertengahan Juli nanti. DPR Aceh, kata dia, memanggil semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mempertanyakan program kerja yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020.

“Nantinya, DPR Aceh akan melahirkan rekomendasi yang akan menjadi Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2020,” pungkas Dahlan.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

13 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

16 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

17 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

17 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

19 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

19 jam ago