Categories: NEWS

Terlambat Diserahkan RKPD Provinsi, DPRK Langsa Belum Paripurna Anggaran Perubahan

Analisaaceh.com, Langsa | Keterlambatan penyerahan Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Aceh, mengakibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa belum menggelar rapat paripurna terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Sekwan, Gunawan Abdillah, saat ditemui Analisaaceh.com, diruang kerjanya Kamis (14/9/2023) sore, bahwa pihaknya baru menerima RKPD pada Selasa 12 September 2023 kemarin.

“Setelah diterima RKDP, kita langsung mengagendakan pembahasan pada besok harinya dan pembahasan tersebut dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Gunawan.

Dirinya mengungkapkan, jika dalam waktu dekat semua tahapan selesai, maka DPRK akan langsung melaksanakan rapat Paripurna. Namun jika sampai September 2023 belum diparipurnakan, maka Pemko Langsa tak dapat melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

“APBK-P harus disahkan sebelum 30 September mendatang, saat ini semua pihak juga sedang fokus menyelesaikan pembahasan secara maraton, maka kita yakin

KUA PPAS tahun 2024 segera diparipurnakan,” pungkas Gunawan Abdillah.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago