Terlibat Kasus Curat, Pasangan yang Sudah Bertunangan ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhoseumawe | Pasangan kekasih berinisial D (31) dan AS (28) warga Dewantara, Aceh Utara dibekuk tim Satreskrim Polres Lhokseumawe. Pasalnya, keduanya disangkakan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK., MH dalam konferensi pers yang didampingi Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021) mengatakan, tersangka D atau pelaku utama dalam kasus Curat ini merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2018 lalu.

Kedua tersangka, kata Kapolres, ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka D ditangkap pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Ramal Desa Keude Krueng Geukueh Kecamtan Dewantara, Aceh Utara.

“Sedangkan AS yang berjenis kelamin perempuan berperan sebagai penadah ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/1/2021) dinihari,” kata Kapolres.

Kepada penyidik, tambah Kapolres, D mengaku dalam melakukan aksi pencurian, pelaku hanya bermain tunggal saja (seorang diri). Pelaku masuk ke dalam setiap rumah-rumah milik para warga dengan menggunakan alat berupa obeng, pelaku mencongkel atau merusak pintu maupun jendela rumah-rumah millk para warga.

“Pelaku memanfaatkan cuaca saat hujan, kemudian sekitar pukul 03.00 sampai 04.30 WIB saat para warga sedang tertidur lelap,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, kepada penyidik AS mengaku hanya membantu pelaku utama menyembunyikan barang-barang hasil curian di dalam rumahnya. Bahkan, membantu pelaku untuk menjual barang tersebut ke luar wilayah hukum Polsek Dewantara.

“D dan AS adalah teman dekat dan sudah bertunangan. Bahkan, dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Polsek Dewantara telah menerima total 15 Laporan Polisi (LP) terkait kasus Curat. Namun, dalam semua LP tersebut dilakukan oleh D dan AS, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Kita masih melakukan pendalaman, apakah ke semua LP itu pelakunya adalah D dan AS, atau masih ada tersangka lain,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, satu unit handphone android merk Xiaomi silver, satu handphone android merk Oppo, satu Hp Nokia Kecil, satu Hp Samsung model kecil, lima kotak hp android, satu buah jam tangan Swiss Army warna hitam, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna hitam merah No.Pol. BL 4122 KAP, satu unit sepeda gunung mini (untuk anak-anak) merk BMX Phoenix dan dua buah obeng.

Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena himpitan ekonomi, karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku utama D terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan AS 4 tahun kurungan,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Penderita Gangguan Jiwa di Abdya Meningkat Jadi 578 Orang 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat sebanyak 578 orang…

4 jam ago

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan 11 Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Bea Cukai Lhokseumawe mengungkap satu kasus penimbunan barang mewah yang diduga merupakan…

5 jam ago

Satu Jemaah Haji Asal Pidie Jaya Wafat di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Jemaah Haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-05 asal…

5 jam ago

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi di BGP, Rp1,8 Miliar Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

5 jam ago

Diduga Curi HP, 2 Pria Trumon Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dua pemuda asal Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, berinisial LH (27) dan…

14 jam ago

Kenang Jasa Habib Bugak ke Aceh, Wagub Aceh Ziarah ke Makam

Analisaaceh.com, Bireun | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menziarahi makam ulama Aceh abad ke-18, Habib Abdurrahman…

1 hari ago