Terlibat Kasus Curat, Pasangan yang Sudah Bertunangan ini Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhoseumawe | Pasangan kekasih berinisial D (31) dan AS (28) warga Dewantara, Aceh Utara dibekuk tim Satreskrim Polres Lhokseumawe. Pasalnya, keduanya disangkakan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK., MH dalam konferensi pers yang didampingi Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/1/2021) mengatakan, tersangka D atau pelaku utama dalam kasus Curat ini merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2018 lalu.

Kedua tersangka, kata Kapolres, ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka D ditangkap pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Ramal Desa Keude Krueng Geukueh Kecamtan Dewantara, Aceh Utara.

“Sedangkan AS yang berjenis kelamin perempuan berperan sebagai penadah ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/1/2021) dinihari,” kata Kapolres.

Kepada penyidik, tambah Kapolres, D mengaku dalam melakukan aksi pencurian, pelaku hanya bermain tunggal saja (seorang diri). Pelaku masuk ke dalam setiap rumah-rumah milik para warga dengan menggunakan alat berupa obeng, pelaku mencongkel atau merusak pintu maupun jendela rumah-rumah millk para warga.

“Pelaku memanfaatkan cuaca saat hujan, kemudian sekitar pukul 03.00 sampai 04.30 WIB saat para warga sedang tertidur lelap,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, kepada penyidik AS mengaku hanya membantu pelaku utama menyembunyikan barang-barang hasil curian di dalam rumahnya. Bahkan, membantu pelaku untuk menjual barang tersebut ke luar wilayah hukum Polsek Dewantara.

“D dan AS adalah teman dekat dan sudah bertunangan. Bahkan, dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Polsek Dewantara telah menerima total 15 Laporan Polisi (LP) terkait kasus Curat. Namun, dalam semua LP tersebut dilakukan oleh D dan AS, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Kita masih melakukan pendalaman, apakah ke semua LP itu pelakunya adalah D dan AS, atau masih ada tersangka lain,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, satu unit handphone android merk Xiaomi silver, satu handphone android merk Oppo, satu Hp Nokia Kecil, satu Hp Samsung model kecil, lima kotak hp android, satu buah jam tangan Swiss Army warna hitam, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna hitam merah No.Pol. BL 4122 KAP, satu unit sepeda gunung mini (untuk anak-anak) merk BMX Phoenix dan dua buah obeng.

Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena himpitan ekonomi, karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku utama D terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan AS 4 tahun kurungan,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

5 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

5 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

5 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago