Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polisi menahan seorang pria berinisial HS (22) warga Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, yang melakukan perbuatan pencabulan dan pemerkosaan terhadap istri anggota TNI.
Korban yakni M (33), seorang ibu rumah tangga dan juga istri dari anggota TNI yang tinggal di Asmil Brigif 25 Siwah Kecamatan Lhoksukon Kab. Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama melalui Kaur Bin Opsnal-nya Aiptu Dapot Situmorang menerangkan bahwa, kejadian itu dilaporkan terjadi pada Rabu (26/11/2019) pada pukul 11.00 WIB, dipinggir jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon. Baru pada pukul 18.00 WIB, pelaku diserahterimakan pihak TNI Brigif 25/Siwah ke Polres Aceh Utara.
Perkara percobaan pemerkosaan itu bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor sendirian hendak menjemput anaknya sekolah, korban secara tiba tiba dihadang dan disetop pelaku.
Baca Juga : Cabuli 6 Siswi SD Bermodus Menghafal Kitab, Seorang Guru Kontrak Diringkus Polisi
“Saat itu pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya ke pinggir jalan, namun korban melakukan perlawanan, membuka helmnya dan memukul wajah pelaku, sehingga korban bisa melepaskan diri,” ujarnya.
Lebih lanjut Aitu Dapot mengatakan, kejadian percobaan pemerkosaan tersebut diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter, karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit.
“Pelaku ditangkap pihak TNI Brigif 25/Siwah dibantu warga saat bersembunyi disemak-semak kebun sawit tak jauh dari lokasi kejadian selang 5 jam sejak percobaan pemerkosaan dilakukan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal oleh penyidik, Aiptu Dapot menerangkan bahwa, aksi pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita.
“Karena melihat korban melintas sendirian, maka muncul niat jahat pelaku. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban.” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014, dengan ancaman pidana 175 bulan kurungan atau 175 hukuman cambuk.