Terpidana judi saat menjalani hukuman cambung di Lapas Calang (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Calang | Seorang terpidana jarimah maisir (judi) menjalani eksekusi uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kamis (10/3).
Terpidana berinisial JA (39) warga Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya ini terbukti melakukan judi online jenis Higgs Domino.
Baca Juga: Pemain Higgs Domino dan Pelaku Zina Dicambuk di Aceh Utara
Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Rahmad Sugama mengatakan, JA melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Calang yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai bunyi petikan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Calang Nomor : 1/JN/2022/MS. Cag tanggal (10/2), JA dicambuk sebanyak 15 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya,” ujarnya, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Lima Rumah Warga di Aceh Jaya
Rahmat berharap, kasus yang sama jangan sampai terulang lagi di kalangan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Jaya.
“Harapannya, untuk masyarakat perkara-perkara yang telah di atur dalam perkara jinayat jangan sampai terulang lagi kedepannya,” harapnya. (Ahlul)
Baca Juga: Gempa 5.9 Magnitudo Guncang Aceh Jaya
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar