Terpilih Secara Aklamasi, Tiyong Nahkodai PNA Lengserkan Irwandi Yusuf

KLB PNA di Bireuen

Analisaaceh.com, Bireuen | Kongres Luas Biasa (KLB) yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA di Bireun melahirkan babak baru bagi partai orange tersebut, yaitu terpilihnya Samsul Bahri alias Tiyong sebagai nahkoda baru PNA yang melengserkan Irwandi Yusuf.

Keputusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang pleno, Suhaimi Hamid setelah mendengarkan usulan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA dalam kongres yang berlangsung di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al Muslim Bireuen pada Sabtu (14/9/2019).

Samsul Bahri alias Tiyong terpih secara aklamasi setelah mendapatkan dukungan dari 20 DPW (Kabupaten/Kota). Sedangkan tiga Kabupaten lainnya tidak datang dan tidak memberi dukungan yaitu, Kota Banda, Aceh Tamaing dan Aceh Timur.

Miswar Fuady saat dihubungi via selularnya mengatakan kepada analisaaceh.com, Kongres tersebut berjalan dengan lancar, peserta yang hadir sangat banyak dan bahkan yang hadir di luar prediksi.

“Kongres berjalan dengan aman, sesuai sebagaimana yang kita rencanakan.  Peserta yang hadirpun sangat banyak, dan bahkan di luar prediksi kita”, jelas Miswar.

Menurut Miswar, terpilihnya Tiyong sebagai Ketua DPP PNA sah secara aturan sebagaimana yang dituangkan dalam AD/ART Partai. Dalam hal ini tidak ada yang di langgar, semuanya berjalan dengan baik, dan termasuk terpilihnya Tiyong secara aklamasi.

“Kita laksanakan KLB sesuai dengan aturan yang berlaku, begitupun terpilihnya Tiyong sebagai ketua. Di dalam aturan, apabila bakal calon mendapat dukungan lebih dari 17 DPW, ya berarti aklamsi. sedangkan Tiyong sendiri mendapat dukungan lebih dari itu,” terangnya.

Untuk pengurus lainnya seperti Wakil dan Sekjen, kata Miswar, akan dibentuk di kemudian hari, melalui tim formatur yang dibentuk oleh ketua terpilih.

Sebelumnya, KLB yang direncanakan oleh DPP PNA, sempat ditolak oleh Mahkamah Partai. Mahkamah Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah memutuskan bahwa permintaan Majelis Tinggi Partai (MTP) kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.

Namun SC Kongres Luar Biasa (KLB) PNA, Muhammad MTA menyampaikan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tinggi Partai sudah seusai AD/ART partai dan memastikan tetap akan melaksanakan KLB pada Sabtu-Minggu (14-15/9).

Komentar
Artikulli paraprakKapolres Pelabuhan Belawan Resmikan Rumah Dinas Polri
Artikulli tjetërKomunitas Sarjana Hukum Muslim Nilai Revisi UU KPK Melemahkan