Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang Tahun Anggaran 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jum’at (9/7/2021).
Keempat tersangka tersebut yakni Jun (60) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Syu (43) selaku PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, Kha (41) merupakan Direktur Utama CV. Beru Dinam dan Kar (29) selaku Direktur Utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi.
Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II atas penyelidikan oleh Kejati Aceh terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp11,6 miliar.
“Biaya pembangunan jalan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018,” ujarnya, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga : Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang, Kerugian Negara Capai Rp4,2 Miliar
Dari hasil audit BPKP Aceh, jumlah kerugian negara mencapai Rp. 4,2 miliar Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
.