Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon Diboyong ke Rutan Banda Aceh

Analisaaceh.com, Takengon | Tujuh (7) tersangka dugaan korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Aceh Tengah diboyong ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh. Pemindahan itu dilakukan Kamis (10/10/2019) pagi dari Rutan Kelas II B Takengon.

Ketujuh tersangka dipindahkan menggunakan Mobil Toyota Hi-Ace dengan nomor polisi BL 7446 AA, dan dikawal ketat oleh pihak Kejaksaan serta pihak Kepolisian Resort Aceh Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH mengatakan, pemindahan ke tujuh tersangka ke Rutan Kelas II B beralamat di Kajhu itu untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon

“Setelah berkas lengkap dan pengurusan administrasi selesai ke tujuh tersangka telah kami pindahkan ke Rutan Banda Aceh dan kasus ini akan dilanjutkan ke tahap Persidangan,” kata Zainul.

Ketujuh tersangka itu diantaranya, N, ZS, IM, A, SA, YDS dan RF. Sebelum meninggalkan Rutan Takengon ketujuh tersangka disambut oleh pihak keluarga yang telah menunggu diluar Rutan serta mengenakan rompi berwarna Pink.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

3 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

6 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

7 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

7 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

9 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

9 jam ago