Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon Diboyong ke Rutan Banda Aceh

Analisaaceh.com, Takengon | Tujuh (7) tersangka dugaan korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Aceh Tengah diboyong ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh. Pemindahan itu dilakukan Kamis (10/10/2019) pagi dari Rutan Kelas II B Takengon.

Ketujuh tersangka dipindahkan menggunakan Mobil Toyota Hi-Ace dengan nomor polisi BL 7446 AA, dan dikawal ketat oleh pihak Kejaksaan serta pihak Kepolisian Resort Aceh Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH mengatakan, pemindahan ke tujuh tersangka ke Rutan Kelas II B beralamat di Kajhu itu untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon

“Setelah berkas lengkap dan pengurusan administrasi selesai ke tujuh tersangka telah kami pindahkan ke Rutan Banda Aceh dan kasus ini akan dilanjutkan ke tahap Persidangan,” kata Zainul.

Ketujuh tersangka itu diantaranya,  N, ZS, IM, A, SA, YDS dan RF. Sebelum meninggalkan Rutan Takengon ketujuh tersangka disambut oleh pihak keluarga yang telah menunggu diluar Rutan serta mengenakan rompi berwarna Pink.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

3 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

3 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

3 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

3 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

3 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

3 jam ago