Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon Diboyong ke Rutan Banda Aceh

Analisaaceh.com, Takengon | Tujuh (7) tersangka dugaan korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Aceh Tengah diboyong ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh. Pemindahan itu dilakukan Kamis (10/10/2019) pagi dari Rutan Kelas II B Takengon.

Ketujuh tersangka dipindahkan menggunakan Mobil Toyota Hi-Ace dengan nomor polisi BL 7446 AA, dan dikawal ketat oleh pihak Kejaksaan serta pihak Kepolisian Resort Aceh Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH mengatakan, pemindahan ke tujuh tersangka ke Rutan Kelas II B beralamat di Kajhu itu untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon

“Setelah berkas lengkap dan pengurusan administrasi selesai ke tujuh tersangka telah kami pindahkan ke Rutan Banda Aceh dan kasus ini akan dilanjutkan ke tahap Persidangan,” kata Zainul.

Ketujuh tersangka itu diantaranya,  N, ZS, IM, A, SA, YDS dan RF. Sebelum meninggalkan Rutan Takengon ketujuh tersangka disambut oleh pihak keluarga yang telah menunggu diluar Rutan serta mengenakan rompi berwarna Pink.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dedi Saputra Dituntut 4 Tahun Penjara karena Konten TikTok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedi Saputra, anak dari almarhum Muslim,…

2 jam ago

Pemerintah Pusat Siapkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut Pemerintah Pusat telah menyiapkan…

2 jam ago

Dana BGN Belum Cair, Lima SPPG di Abdya Berhenti Operasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak lima Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 jam ago

Kasus Pembakaran Fakultas USK, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan…

2 jam ago

Polres Abdya Bongkar Narkoba Jenis Happy Water dan Pod Getar, Satu Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap peredaran…

2 jam ago

Safaruddin: Jangan Ada SKPK Keluar Kota Saat Saya di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran…

2 jam ago