Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon Diboyong ke Rutan Banda Aceh

Analisaaceh.com, Takengon | Tujuh (7) tersangka dugaan korupsi pematangan lahan SDN Paya Ilang Aceh Tengah diboyong ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh. Pemindahan itu dilakukan Kamis (10/10/2019) pagi dari Rutan Kelas II B Takengon.

Ketujuh tersangka dipindahkan menggunakan Mobil Toyota Hi-Ace dengan nomor polisi BL 7446 AA, dan dikawal ketat oleh pihak Kejaksaan serta pihak Kepolisian Resort Aceh Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH mengatakan, pemindahan ke tujuh tersangka ke Rutan Kelas II B beralamat di Kajhu itu untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Takengon

“Setelah berkas lengkap dan pengurusan administrasi selesai ke tujuh tersangka telah kami pindahkan ke Rutan Banda Aceh dan kasus ini akan dilanjutkan ke tahap Persidangan,” kata Zainul.

Ketujuh tersangka itu diantaranya,  N, ZS, IM, A, SA, YDS dan RF. Sebelum meninggalkan Rutan Takengon ketujuh tersangka disambut oleh pihak keluarga yang telah menunggu diluar Rutan serta mengenakan rompi berwarna Pink.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi SD Paya Ilang Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

7 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

7 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

7 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

7 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago