Tersangka Kasus Akun Facebook Usman Udin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Rabu (27/12/2023). Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa pada Rabu (27/12/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad mengatakan, kedua tersangka telah diserahkan yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

“Kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, kemudian dilakukan wawancara atau klarifikasi, FS dan IS mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun Facebook Usman Udin,” ungkap Kasatreskrim.

Selain itu, Polisi juga menyerahkan barang bukti berupa tiga unit handphone beserta SIM card, satu buah akun Facebook atas nama Usman Udin dan satu spanduk papan ucapan selamat dari Usman Udin yang mengatasnamakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Para tersangka akan di sangkakan pasal 45 Ayat 3 nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” pungkas Kasatreskrim.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Langsa melimpahkan berkas perkara kasus akun Facebook bodong Usman Udin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa, pada Jum’at (22/11/2023) lalu.

Komentar
Artikulli paraprakMahasiswa Bawa Paksa Rohingya ke Kantor Kemenkumham
Artikulli tjetërKriminal di Kota Langsa Capai 367 Kasus di Tahun 2023