Categories: HukumNEWS

Tersangka Kasus Akun Facebook Usman Udin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Analisaaceh.com, Langsa | Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa pada Rabu (27/12/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad mengatakan, kedua tersangka telah diserahkan yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

“Kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, kemudian dilakukan wawancara atau klarifikasi, FS dan IS mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun Facebook Usman Udin,” ungkap Kasatreskrim.

Selain itu, Polisi juga menyerahkan barang bukti berupa tiga unit handphone beserta SIM card, satu buah akun Facebook atas nama Usman Udin dan satu spanduk papan ucapan selamat dari Usman Udin yang mengatasnamakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Para tersangka akan di sangkakan pasal 45 Ayat 3 nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” pungkas Kasatreskrim.

Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Langsa melimpahkan berkas perkara kasus akun Facebook bodong Usman Udin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa, pada Jum’at (22/11/2023) lalu.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago