Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Matang Jrok Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka kasus korupsi dana desa ke Jaksa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com Aceh Timur | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Aceh Timur merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2018 Gampong Matang Jrok Kecamatan Madat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Dizha Fezuono mengatakan, berkas perkara tersangka berinisial MK (31) selaku mantan Keuchik Matang Jrok sudah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan dinyatakan P21.

Baca Juga: Keuchik Gampong Matang Jrok Bagikan Beasiswa Miskin dari Dana Desa

Setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya dilimpahkan tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Timur pada Selasa, (22/03) sekira pukul 16.30 WIB dan diterima langsung oleh Hafrizal, M.H selaku JPU.

“Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2018 Gampong Matang Jrok,” kata AKP Dizha, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditangkap

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp523.107.700 yang dilakukan oleh tersangka.

MK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Hendak Jual Sabu, Dua Pria Ditangkap di Aceh Timur

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprakSeorang Pelajar di Simeulue Hilang Saat Mandi Laut
Artikulli tjetër11 Drum Solar Subsidi Diamankan Polisi di Pidie, Dua Warga Aceh Barat Ditangkap