Categories: NEWS

Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Diserahkan ke Kejari Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penipuan penerimaan CPNS K2 dan PPPK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Tersangka berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang berstatus PNS ini diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzamia pada Senin (22/8/2022) siang.

“Tersangka dan barang bukti tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reny Widayanti, SH di kantor Kejari Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH, MM.

Baca Juga: Polisi Tangkap Calo CPNS di Lhokseumawe, Pelaku Tipu Puluhan Korban dan Raup Rp2,5 Miliar

Sebelumnya Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS K2 dan PPPK yang dilakukan pelaku setelah kepolisian menerima laporan resmi dari para korban. Aksi kejahatan ini dilakukan tersangka dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

“Sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban tersebut bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen hingga Aceh Timur,” kata Salman Alfarasi.

Para korban sendiri telah mengalami kerugian yang bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp700 juta lebih dengan total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Ngaku Polisi, Pria ini Tipu Wanita di Aceh Timur Ratusan Juta dan Sempat Nikah Siri

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP Jo 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Salman Alfarasi.

Secara terpisah Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Benny Daniel, saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.

“Iya benar, tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan selanjutnya untuk pelaku akan kita arahkan sesuai dengan hukum acara pidana yang akan kita limpahkan ke persidangan nanti,” pungkas Benny Daniel.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

7 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

15 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

15 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

15 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

15 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

15 jam ago