Categories: NEWS

Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan CPNS Diserahkan ke Kejari Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penipuan penerimaan CPNS K2 dan PPPK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Tersangka berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang berstatus PNS ini diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzamia pada Senin (22/8/2022) siang.

“Tersangka dan barang bukti tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reny Widayanti, SH di kantor Kejari Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH, MM.

Baca Juga: Polisi Tangkap Calo CPNS di Lhokseumawe, Pelaku Tipu Puluhan Korban dan Raup Rp2,5 Miliar

Sebelumnya Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS K2 dan PPPK yang dilakukan pelaku setelah kepolisian menerima laporan resmi dari para korban. Aksi kejahatan ini dilakukan tersangka dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

“Sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban tersebut bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen hingga Aceh Timur,” kata Salman Alfarasi.

Para korban sendiri telah mengalami kerugian yang bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp700 juta lebih dengan total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Ngaku Polisi, Pria ini Tipu Wanita di Aceh Timur Ratusan Juta dan Sempat Nikah Siri

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP Jo 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Salman Alfarasi.

Secara terpisah Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Benny Daniel, saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.

“Iya benar, tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan selanjutnya untuk pelaku akan kita arahkan sesuai dengan hukum acara pidana yang akan kita limpahkan ke persidangan nanti,” pungkas Benny Daniel.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

14 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

18 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

19 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

21 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago