Categories: NEWS

Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Simpang Tiga Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa tersangka berinisial M (35) yang mana penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2014 hingga 2017.

“Dalam tahap penyidikan, penyidik Kejari Aceh Besar telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp338.877.000,” ungkap Filman, Senin(21/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program PNPM Mandiri Perdesaan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.622.364.000, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar,”paparnya.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” tutup Filman.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago