Categories: NEWS

Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Diserahkan ke Kejari Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung berinisial SK (54) warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Bripka Jilli Afwadi didampingi Brigpol Riski Ardian Syahputra, dan Briptu Jihadi Al-Fadhil, serta Bripda Indah yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jum’at (19/9/2025).

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penyerahan tersangka kepada Kejari Aceh Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tahap II,” kata Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (20/9/2025).

Lebih lanjut, sebut Narsyah, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dalam proses penyerahan, sejumlah barang bukti seperti pakaian korban maupun tersangka, antara lain satu helai baju daster, bra, celana dalam wanita, singlet, celana ponggol bercorak loreng, serta celana dalam pria turut di serahkan. Barang bukti tersebut telah dinyatakan sah dan relevan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” ucapnya.

Narsyah Agustian menegaskan bahwa keberhasilan penuntasan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak.

“Polres Aceh Selatan berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga korban dan masyarakat mendapatkan rasa keadilan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu terjadi pada November 2024 lalu.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Rumah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…

12 jam ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 898 Mayam Emas ke Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…

12 jam ago

Dukung Ketahanan di Masa Pascabencana, Kini 9.000 Warga Tamiang Dapatkan Akses Air Bersih

Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…

12 jam ago

Jembatan Mancang Riek Abdya Kembali Dibangun Usai 10 Tahun Mangkrak

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…

2 hari ago

55 Produk UMKM Abdya Kantongi Sertifikat Halal MPU Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Mualem Surati Presiden soal Blok Andaman, Ini Empat Poin Usulan Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengungkap empat poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir…

2 hari ago