Polisi saat olah TKP lokasi karyawan PT Nafasindo yang meninggal dunia tersengat listrik pada Senin (17/10/2022) pagi. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Singkil | Seorang karyawan PT Nafasindo bernama Pa’abosi (32) yang tinggal di komplek perumahan Divisi 4 PT Nafasindo Gampong Samardua, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil meninggal dunia usai tersengat listrik pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim menjelaskan, saat itu korban sedang melakukan pekerjaan memanen buah kelapa sawit milik perusahaan di dalam divisi 4 regional 1 blok 99/93 kebun bunggara Kecamatan Kuta Baharu.
“Saat hendak memanen buah kelapa sawit, korban mendirikan fiber egrek yang panjang lebih kurang 12 meter,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Bejat! Pria 50 Tahun Perkosa Anak Bawah Umur di Aceh Singkil, Ngaku Tak Tahan Menduda
Fiber tersebut tersangkut dengan kabel listrik utama yang ada di tiang listrik dan korban jatuh akibat tersengat arus listrik.
“Korban mengalami luka bakar di bagian kaki akibat tersengat listrik,” sebutnya.
Tidak lama setelah itu, korban dibawa oleh karyawan lain yang berada di lokasi kejadian ke klinik PT Nafasindo untuk mendapat perawatan medis.
Baca Juga: Warga Aceh Singkil Diterkam Buaya Saat Berwudhu di Sungai
“Namun, korban tidak dapat selamatkan dan meninggal dunia. Korban dibawa ke rumah sakit guna keperluan visum,” pungkas AKP Abdul Halim.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar