Tiga Bulan Dilantik, KPA Tuntut DPRA Serius Implementasikan UUPA

Ketua Umum KPA Muhammad Hasbar Kuba

ANALISAACEH.COM, BANDA ACEH | Kaukus Peduli Aceh (KPA) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk serius mengimplementasikan Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Memorandum Of Understanding (MOU) Helsinki.

Hal itu disampaikan Ketua Umum KPA Muhammad Hasbar Kuba kepada Analisaaceh.com, Selasa (17/12/2019).

“Ini tugas mereka, jangan sampe UUPA hanya jadi pajangan dan MOU Helsinki hanya bagian dari kenangan,” ujarnya.

Adapun dalam hal ini, pihaknya menuntut hal-hal yang memang hari ini menjadi kebutuhan rakyat Aceh, Salah satunya yang terdapat dalam UUPA Pasal 228 ayat 1 yang berbunyi “Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, setelah Undang-Undang ini diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh”.

Namun, kata Hasbar, dalam implementasinya sampai hari ini belum ada lembaga peradilan khusus untuk Hak Asasi Manusia di Aceh.

“Kita tahu semua, dalam masa konflik di Aceh sangat banyak pelanggaran HAM berat yang terjadi di Serambi Mekkah ini, kita ambil contoh saja korban penyiksaan dan penindasan di Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie. Sampai hari ini para korban penindasan itu belum mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah Aceh. Atau kita melirik ke korban pembantaian di Gampong Jambo Geupok Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, yang sampai hari ini jika kita ke sana masih saja para korban berlinang air mata karena tidak ada kepastian hukum dari pemerintah dan penegak hukum di Serambi Mekkah tercinta,” ucap Hasbar mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Ar-raniry ini.

Seharusnya, lanjut Hasbar, DPRA dan Pemerintah Aceh serius mewujudkan kepastian hukum bagi mereka korban penindasan di masa konflik.

“Belum lagi korban yang kehilangan harta benda, saat ke lapangan kami menjumpai para korban yang ada dicabut giginya dengan Tang, dipotong payudaranya, dimasukkan senjata api ke kemaluannya, dan pelanggaran-pelanggaran HAM berat lainnya yang kalau kita ceritakan mengiris hati menyayat jantung,” ungkapnya.

Sudah 14 tahun perdamaian Aceh, namum kedamaian yang hakiki belum didapatkan oleh para korban penindasan, sudah saatnya Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh(DPRA) untuk serius menuntaskan dan membuka siapa dalang dibalik penindasan terhadap rakyat Aceh ini, karena pembantaian yang dilakukan di Aceh masa lalu sangat Massive dan terstruktur sehingga di beberapa tempat yang berbeda mempunyai pola penindasan yang sama.

“Semoga pemerintah Aceh mendengar harapan rakyat Aceh, karena sebagai warga negara yang bernaung dalam bingkai negera hukum, dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilakukan sepenuhnya Oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” sudah saatnya pemerintah mendengar aspirasi Rakyat untuk kemashlahatan ummat,” pungkas Hasbar Kuba.

Komentar
Artikulli paraprakPerkuat Struktur dan Bahas Potensi Wisata, DPD PDI Perjuangan Aceh Kunker ke Sabang
Artikulli tjetërPT Pelindo I Siapkan Layanan Prima Jelang Nataru