Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kasus pencurian kambing yang ditangani Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara kembali menangkap tiga orang pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, Minggu sore kemarin (8/3/2020), kini enam pelaku yang terlibat dalam kasus ini seluruhnya telah mendekam dalam satu ruang tahanan.
Tiga DPO yang diamankan terakhir ini berinisial I, 18 tahun, kemudian MK 18 tahun dan A 18 tahun, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua pisau.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas mengatakan jika pihaknya menangkap dua pelaku DPO yakni I dan MK di tempat persembunyian-nya di semak-semak seberang sungai Krueng Pasee di Gampong Kumbang Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
“Terakhir ditangkap A dirumahnya di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong, dalam kasus ini enam orang yang terlibat pencurian kambing sudah ditangkap semua.” ujar Ipda Yose.
Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…
Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Komentar