Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kasus pencurian kambing yang ditangani Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara kembali menangkap tiga orang pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, Minggu sore kemarin (8/3/2020), kini enam pelaku yang terlibat dalam kasus ini seluruhnya telah mendekam dalam satu ruang tahanan.
Tiga DPO yang diamankan terakhir ini berinisial I, 18 tahun, kemudian MK 18 tahun dan A 18 tahun, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua pisau.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas mengatakan jika pihaknya menangkap dua pelaku DPO yakni I dan MK di tempat persembunyian-nya di semak-semak seberang sungai Krueng Pasee di Gampong Kumbang Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
“Terakhir ditangkap A dirumahnya di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong, dalam kasus ini enam orang yang terlibat pencurian kambing sudah ditangkap semua.” ujar Ipda Yose.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar