Tiga Kali Langgar Syariat, Penginapan Kupula Akhirnya Disegel

Walikota saat memantau ke lokasi, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel penginapan sekaligus rumah kost Kupula di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, menyebut penyegelan dilakukan karena penginapan tersebut kerap disalahgunakan sebagai tempat mesum dan tidak mengantongi izin resmi.

“Ada dua hal. Pertama, izin usahanya hanya untuk residensial atau tempat tinggal. Tapi kemudian dijadikan penginapan, sehingga ilegal. Kedua, sudah tiga kali ditemukan pelanggaran syariat di sini. Karena itu hari ini kami menyegel,” ujar Illiza.

Ia menegaskan, untuk sementara waktu Kupula tidak boleh beroperasi dalam bentuk apapun. Dari hasil pengawasan di lapangan, pihaknya bahkan masih menemukan barang bukti berupa kondom di kamar hingga di mobil yang terparkir di area penginapan.

“Ini bukti pelanggaran yang terjadi. Bahkan ada penghuni perempuan yang mengatakan merokok itu hal biasa. Padahal di Aceh, perilaku seperti itu tentu bukan hal yang lumrah,” tambahnya.

Illiza mengingatkan, jika setelah disegel pihak pengelola tetap melanggar, maka Kupula bisa ditutup secara permanen.

“Kalau tetap beroperasi setelah penyegelan, maka tidak bisa lagi mengurus izin usaha untuk seterusnya,” tegasnya.

Terkait pengawasan, Illiza menyebut pihaknya akan melakukan penertiban menyeluruh, baik terhadap hotel kecil maupun besar.

Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu khawatir selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Usaha ini kan sebetulnya usaha yang berkah, rezeki Allah yang kasih. Kalau ada aturannya, bisa pasang CCTV, minta surat nikah, itu membuat usaha lebih aman. Di Jakarta juga banyak hotel syariah, dan tingkat okupansinya tetap bagus,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprakSaKA Desak Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMK Abdya
Artikulli tjetërKeuchiek Lambaro Skep Sebut Kupula Hotel Sudah Lama Jadi Keresahan Warga