Categories: NEWS

Tiga Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama satu warga sipil divonis bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika.

Keempat terdakwa yakni Muhammad Akbal (residivis narkoba), Mukhsin, S.Ud, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” ujar Jamaluddin di persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Dalam putusan tersebut, Muhammad Akbal dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair penuntut umum. Sementara tiga terdakwa lainnya terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru.

Kasus ini menyita perhatian publik karena tiga terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan narkotika. Keterlibatan mereka dinilai semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Mursyid serta penasihat hukum para terdakwa.

Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu unit kendaraan bermotor dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Akbal.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, IMM Aceh: Ini Pembungkaman Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…

2 jam ago

Dek Gam Minta Polda Aceh Patuhi Mekanisme UU Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…

2 jam ago

Eks Pj Keuchik Siompin Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, divonis 3 tahun…

2 jam ago

Ketua PWI Aceh: Sengketa Pers Harus ke Dewan Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan…

2 jam ago

Arus Mudik 2026 di Tol Sumatera Tembus 3,3 Juta Kendaraan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Arus mudik dan balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera…

2 jam ago

Kasus Dugaan Hoaks, Wartawan Bithe.co Dipanggil Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memanggil wartawan Bithe.co, Wahyu…

2 jam ago