Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Langsa

Tiga pelaku diduga pengedar sabu yang diamankan Polisi di Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku yakin MR (44) warga Gampong Sungai Pauh, AR (24) warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat dan MN (41) Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota. Tersangka diamankan petugas pada Senin (13/4) sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Mesum di Tangga Sekolah, Pasangan Non Muhrim Diciduk Warga di Langsa

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Gampong Paya Bujok Seuleumak Langsa Baro.

“Setelah melakukan penyidikan terkait laporan tersebut oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Iptu Imam Aziz, Rabu (20/04/2022).

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Langsa

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat 25,93 gram.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tas warna hitam, gunting, tiga unit HP dan satu unit sepeda motor.

“Ketiga orang pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Iptu Imam Aziz Rachman. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakIe Bu Oen Kayee, Kuliner Khas Aceh dari 44 Macam Jenis Daun Hutan
Artikulli tjetërTahun ini, Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah