Categories: HukumNEWS

Tiga Pengguna dan Pengedar Sabu di Banda Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) malam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial TA (34) warga Kecamatan Lueng Bata, MU (33) warga Kecamatan Banda Raya dan HR (28) warga Kecamatan Meuraxa. Dari tiga pria turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram di tempat yang berbeda dalam Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat yang berbeda.

“Kami khususnya personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terus merespon informasi dari warga yang melaporkan terkait adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap AKP Raja Aminuddin.

Penangkapan pertama dilakukan dikawasan Merduati Banda Aceh terhadap tersangka TA memiliki sabu seberat 0,63 gram yang disembunyikan di dalam saku celana milik tersangka, saat itu tersangka baru turun dari sepeda motor miliknya.

“Sabu yang dimiliki oleh tersangka TA disembunyikan di dalam saku celananya yang dimasukkan kedalam plastik warna bening serta dibungkus rapi dengan tissue,” jelas Kasatresnarkoba.

Setelah dilakukan interogasi oleh personel, tersangka TA mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut diperoleh dari tersangka MU dengan harga Rp 900 ribu di kawasan belakang Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

“Tanpa menunggu waktu yang begitu lama, kami melakukan pengejaran keberadaan terhadap tersangka MU yang saat itu sedang bersama HR dan langsung dilakukan penangkapan sesuai keterangan dari tersangka TA di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Banda Aceh,” tutur Kasatresnarkoba.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HR, ianya mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari SY (DPO) warga salah satu gampong di Banda Aceh. Ketiga tersangka saat ini ditahan dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga tersangka tersebut di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

1 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

1 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

1 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

4 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

4 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

4 jam ago