Categories: HukumNEWS

Tiga Pengguna dan Pengedar Sabu di Banda Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) malam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial TA (34) warga Kecamatan Lueng Bata, MU (33) warga Kecamatan Banda Raya dan HR (28) warga Kecamatan Meuraxa. Dari tiga pria turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram di tempat yang berbeda dalam Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat yang berbeda.

“Kami khususnya personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terus merespon informasi dari warga yang melaporkan terkait adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap AKP Raja Aminuddin.

Penangkapan pertama dilakukan dikawasan Merduati Banda Aceh terhadap tersangka TA memiliki sabu seberat 0,63 gram yang disembunyikan di dalam saku celana milik tersangka, saat itu tersangka baru turun dari sepeda motor miliknya.

“Sabu yang dimiliki oleh tersangka TA disembunyikan di dalam saku celananya yang dimasukkan kedalam plastik warna bening serta dibungkus rapi dengan tissue,” jelas Kasatresnarkoba.

Setelah dilakukan interogasi oleh personel, tersangka TA mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut diperoleh dari tersangka MU dengan harga Rp 900 ribu di kawasan belakang Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

“Tanpa menunggu waktu yang begitu lama, kami melakukan pengejaran keberadaan terhadap tersangka MU yang saat itu sedang bersama HR dan langsung dilakukan penangkapan sesuai keterangan dari tersangka TA di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Banda Aceh,” tutur Kasatresnarkoba.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HR, ianya mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari SY (DPO) warga salah satu gampong di Banda Aceh. Ketiga tersangka saat ini ditahan dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga tersangka tersebut di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

11 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

20 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

20 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

20 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

20 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

20 jam ago