Categories: HukumNEWS

Tiga Pengguna dan Pengedar Sabu di Banda Aceh Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) malam.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial TA (34) warga Kecamatan Lueng Bata, MU (33) warga Kecamatan Banda Raya dan HR (28) warga Kecamatan Meuraxa. Dari tiga pria turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram di tempat yang berbeda dalam Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat yang berbeda.

“Kami khususnya personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terus merespon informasi dari warga yang melaporkan terkait adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap AKP Raja Aminuddin.

Penangkapan pertama dilakukan dikawasan Merduati Banda Aceh terhadap tersangka TA memiliki sabu seberat 0,63 gram yang disembunyikan di dalam saku celana milik tersangka, saat itu tersangka baru turun dari sepeda motor miliknya.

“Sabu yang dimiliki oleh tersangka TA disembunyikan di dalam saku celananya yang dimasukkan kedalam plastik warna bening serta dibungkus rapi dengan tissue,” jelas Kasatresnarkoba.

Setelah dilakukan interogasi oleh personel, tersangka TA mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut diperoleh dari tersangka MU dengan harga Rp 900 ribu di kawasan belakang Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

“Tanpa menunggu waktu yang begitu lama, kami melakukan pengejaran keberadaan terhadap tersangka MU yang saat itu sedang bersama HR dan langsung dilakukan penangkapan sesuai keterangan dari tersangka TA di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Banda Aceh,” tutur Kasatresnarkoba.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HR, ianya mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari SY (DPO) warga salah satu gampong di Banda Aceh. Ketiga tersangka saat ini ditahan dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga tersangka tersebut di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

3 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago