Gedung KPK (foto: net)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa serta pembangunan di Aceh.
Ketiga pimpinan lembaga legislatif tersebut masing-masing Wakil Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian dan Wakil Ketua III Safaruddin.
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada 26-27 Oktober 2021 di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Safaruddin saat dikonfirmasi Analisaaceh.com membenarkan ihwal pemanggilan oleh lembaga anti rasuah tersebut.
“Iya benar, tadi sudah kita terima suratnya, kalau jadwal saya itu hari Rabu 27 Oktober,” kata politikus Gerindra ini.
Dalam surat pemanggilan itu, kata Safaruddin, dirinya juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen untuk dibawa ke hadapan KPK. Dukumen tersebut terkait sejumlah pembangunan dan pengadaan oleh Pemerintah Aceh, termasuk satunya program Appendix.
“Saya diminta untuk membawa sejumlah dokumen seperti SK pengangkatan dewan, dokumen pengajuan Kapal Aceh Hebat dan juga ada diminta dokumen Appendix untuk dibawa,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, selain tiga pimpinan DPRA, KPK juga memanggil sejumlah anggota dewan lainnya serta Kadis Perhubungan Aceh.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…
Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…
Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…
Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…
Komentar