Categories: NEWS

Tiga Terdakwa Korupsi PNPM Geumpang Dituntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, dituntut 3 hingga 4 tahun penjara.

Sidang tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (24/6/2024).

Adapun terdakwa yakni Zulfikar selaku Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Raziah selaku Sekretaris, dan Astuti selaku Bendahara.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan,” putus Hakim Ketua, Elyyurita.

Kemudian membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp320 juta lebih dan apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap terdakwa Astuti dijatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp329 juta lebih. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Raziah dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan.

“Juga dibebankan UP sebesar Rp162 juta lebih dikurangi Rp45 juta yang dititipkan kepada Jaksa. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutupnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, mengatakan bahwa sejak tahun 2008-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM Mandiri desa yang unit pengelolaannya dikelola oleh Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Geumpang untuk dana simpan pinjam perempuan dengan sistem dana bergulir.

“Dana awal sebesar Rp2.468.300.000 telah disalurkan ke kelompok peminjam, namun penerima pinjaman tidak sesuai dengan PYO PNPM,” ujarnya.

Seharusnya saat ini dana PNPM sudah bertransformasi menjadi Bumdesma, namun sejak awal tahun 2018 sudah tidak aktif dengan tidak menyalurkan dana kepada kelompok simpan pinjam dan tidak menerima angsuran dari kelompok simpan pinjam lantaran dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum.

Dari fakta yang diperoleh dalam hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara UPK, melakukan penyelewengan dana simpan pinjam dengan cara tidak menyetor kembali pembayaran pinjaman oleh kelompok peminjam.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Gagalkan Peredaran 134 Bungkus Rokok Ilegal di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Razia gabungan yang digelar Polresta Banda Aceh di Simpang Lamgugob, Kecamatan…

6 jam ago

Waspadai ecd-indonesia.com, Situs Palsu untuk Penipuan Data

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau masyarakat,…

6 jam ago

Gibran Meninggal Setelah Terseret Ombak di Laut Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang siswa sekolah dasar (SD) bernama Gibran Al Khalifi Suliskia (11) ditemukan…

7 jam ago

Nur Asyura, Bayi Bocor Jantung di Abdya Butuh Uluran Tangan Dermawan 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nur Asyura bayi berusia tiga bulan warga Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot,…

22 jam ago

Polresta Banda Aceh Razia di Ingin Jaya, Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kriminalitas yang terjadi…

1 hari ago

Polda Aceh Amankan Tiga Terduga Pungli di Pulau Kapuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap,…

1 hari ago