Categories: NEWS

Tiga Terdakwa Korupsi PNPM Geumpang Dituntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, dituntut 3 hingga 4 tahun penjara.

Sidang tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (24/6/2024).

Adapun terdakwa yakni Zulfikar selaku Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Raziah selaku Sekretaris, dan Astuti selaku Bendahara.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan,” putus Hakim Ketua, Elyyurita.

Kemudian membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp320 juta lebih dan apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap terdakwa Astuti dijatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp329 juta lebih. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Raziah dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan.

“Juga dibebankan UP sebesar Rp162 juta lebih dikurangi Rp45 juta yang dititipkan kepada Jaksa. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutupnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, mengatakan bahwa sejak tahun 2008-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM Mandiri desa yang unit pengelolaannya dikelola oleh Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Geumpang untuk dana simpan pinjam perempuan dengan sistem dana bergulir.

“Dana awal sebesar Rp2.468.300.000 telah disalurkan ke kelompok peminjam, namun penerima pinjaman tidak sesuai dengan PYO PNPM,” ujarnya.

Seharusnya saat ini dana PNPM sudah bertransformasi menjadi Bumdesma, namun sejak awal tahun 2018 sudah tidak aktif dengan tidak menyalurkan dana kepada kelompok simpan pinjam dan tidak menerima angsuran dari kelompok simpan pinjam lantaran dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum.

Dari fakta yang diperoleh dalam hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara UPK, melakukan penyelewengan dana simpan pinjam dengan cara tidak menyetor kembali pembayaran pinjaman oleh kelompok peminjam.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kantor Imigrasi Banda Aceh Kembali Deportasi Warga Negara Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan penegakan…

20 jam ago

Pemerintah Aceh Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG Imbas Bencana Banjir dan Longsor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan…

20 jam ago

Aceh Tamiang Jadi Daerah Terparah Terdampak Banjir

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa banjir yang…

20 jam ago

Perjalanan 30 Jam, Istri Bupati Abdya Tembus Medan Antar Bantuan ke Tamiang

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi Safaruddin,…

20 jam ago

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh 6–8 Desember

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Aceh pada 6…

1 hari ago

Update Sementara Banjir dan Longsor Aceh: 345 Meninggal, 174 Masih Hilang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim SAR gabungan kembali menemukan 20 jenazah korban banjir dan longsor…

2 hari ago