Categories: NEWS

Tiga Terdakwa Korupsi PNPM Geumpang Dituntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga terdakwa penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, dituntut 3 hingga 4 tahun penjara.

Sidang tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (24/6/2024).

Adapun terdakwa yakni Zulfikar selaku Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Raziah selaku Sekretaris, dan Astuti selaku Bendahara.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan,” putus Hakim Ketua, Elyyurita.

Kemudian membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp320 juta lebih dan apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap terdakwa Astuti dijatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp329 juta lebih. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Raziah dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan.

“Juga dibebankan UP sebesar Rp162 juta lebih dikurangi Rp45 juta yang dititipkan kepada Jaksa. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan maka harta benda disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutupnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, mengatakan bahwa sejak tahun 2008-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM Mandiri desa yang unit pengelolaannya dikelola oleh Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Geumpang untuk dana simpan pinjam perempuan dengan sistem dana bergulir.

“Dana awal sebesar Rp2.468.300.000 telah disalurkan ke kelompok peminjam, namun penerima pinjaman tidak sesuai dengan PYO PNPM,” ujarnya.

Seharusnya saat ini dana PNPM sudah bertransformasi menjadi Bumdesma, namun sejak awal tahun 2018 sudah tidak aktif dengan tidak menyalurkan dana kepada kelompok simpan pinjam dan tidak menerima angsuran dari kelompok simpan pinjam lantaran dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum.

Dari fakta yang diperoleh dalam hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara UPK, melakukan penyelewengan dana simpan pinjam dengan cara tidak menyetor kembali pembayaran pinjaman oleh kelompok peminjam.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

5 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

5 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

2 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 minggu ago