Tiga Terdakwa MAA Dituntut 5 Hingga 8 Tahun Penjara

Sidang MAA, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut tiga terdakwa korupsi Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) 5 hingga 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada sidang tuntutan yang diketuai Teuku Syarafi, dan JPU yaitu Dr. Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, Yuni Rahayu di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (4/6/2024).

Diketahui Eni Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Terdakwa Eni Sukma dituntun 8 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, dan mewajibakan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 4,5 tahun,” ujar JPU.

Kemudian terdakwa Zaini terbukti secara sah korupsi secara bersama-sama dengan tuntutan 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

“Kemudian terdakwa Sadaruddin divonis 5 tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang penggant R20 juta subsider 2,5 tahun,” baca JPU lagi.

Diketahui Pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp5,6 Miliyar yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 Milliar lebih.

Bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Bahwa para terdakwa mengajukan Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis 7 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Komentar
Artikulli paraprakBea Cukai Gagalkan Penyelundupan 15, 9 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh
Artikulli tjetërListrik Aceh Mengalami Gangguan, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu