Tim Bustami Laporkan KIP Aceh Terkait Penghentian Debat Pilkada

Hendra Budian saat melapor ke Panwaslih, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim pemenangan pasangan calon gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Laporan ini terkait penghentian debat ketiga Pilkada 2024 yang dinilai merugikan pihak mereka.

Penghentian debat terjadi karena clip-on yang digunakan oleh Bustami Hamzah memicu ketegangan dengan tim pasangan calon nomor 02. Akibatnya, debat dihentikan, dan KIP memutuskan untuk tidak melanjutkannya.

Juru bicara Bustami-Syech Fadhil, Hendra Budian, menyatakan bahwa tuduhan KIP terhadap pasangan mereka terkait pelanggaran tata tertib tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.

“Ada sekitar 10 poin tertib yang sudah disepakati bersama antara KIP dan paslon paslon. Saya bacakan, tidak dari 10 poin pun yang mengatakan bahwa penggunaan clip on merupakan pelanggaran tertib debat,” katanya usai pelaporan ke Panwaslih Aceh, Rabu (20/11/2024).

Ini lah yang disebutkan bahwa KIP Aceh sudah melakukan pembohongan publik, dengan pembenaran yang tidak pada tempatnya.

“Oleh karena itu kami minta KPU untuk dibekukan karena KIP sudah tidak mampu untuk menjalankan pilkada ini secara netral,” katanya lagi.

“Pernyataan KIP akan kami gugat kami akan melakukan upaya upaya hukum ke DKPP, semua upaya akan kita tempuh,” ujarnya.

Pihaknya juga mempersiapkan untuk melaporkan ke polda Aceh pihak pihak yg menjadi provokator karena ia menduga bahwa kejadian ini sengaja dilakukan agar debat tidak terlaksana.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan tim hukum sedang mengumpulkan bukti video yang kepada orang kami duga menjadi provokator untuk menggagalkan tahapan pilkada,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakAnggota DPRA Abu Heri Reses di Sawang Aceh Selatan, Tampung Aspirasi Warga