Harimau Sumatera (Foto: National Geographic Indonesia)
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Forum Konservasi Leuser (FKL) yang diserang Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatra) di Hutan Sampali Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, ternyata berjumlah empat orang. Dua diantaranya mengalami luka berat.
Keempat korban yang diserang tersebut yakni Kafri selaku ketua regu tim FKL, Asy’ari, Rusdianto dan Hardiman sebagai anggota. Mereka merupakan warga Gampong Koto, Kecamatan Kluet Tengah.
“Alhamdulillah, keempat korban sudah berhasil kita temukan. Namun dua diantaranya mengalami luka berat akibat terkaman harimau,” ungkap Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kapolsek Kleut Tengah Ipda Marwazi Lubis.
Dua orang korban yang mengalami luka berat akibat diserang Harimau tersebut yakni Asy’ari dan Rusdianto.
“Saat ini keempat korban sudah dibawa ke Puskesmas Manggamat dan sedang menjalani perawatan medis di Puskesmas,” pungkasnya.
Baca Juga: Tim FKL Diserang Harimau di Hutan Sampali Aceh Selatan, Satu Luka-luka
Diberitakan sebelumnya, Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatra) menyerang tiga orang yang tergabung dalam tim Forum Konservasi Leuser (FKL) di Hutan Sampali Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban berada di Hutan Sampali tersebut untuk melakukan konservasi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar