Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan operasi razia yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum.
Pada operasi tersebut tim gabungan menyasar sejumlah warung kopi yang ada di Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Ery Apriyono, dalam siaran persnya, Selasa (15/9/2020) mengatakan, razia tersebut dilaksanakan untuk mendisiplinkan warga terkait kesadaran menggunakan masker di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). serta dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di provinsi Aceh.
“Razia tesebut dilakukan untuk membangkitkan kesadaran ditengah masyarakat yang hendak keluar rumah atau sekedar nongkrong di warung,” kata Ery.
Menurutnya, dengan memakai masker, maka masyarakat sudah melakukan pencegahan secara tepat, disamping mematuhi protokol lainnya. Maka besar harapan, virus tersebut tidak akan mudah menular kepada orang lain.
“Saat ini sasaran kita sejumlah warung kopi di wilayah Blang Padang, Lampaseh dan Ule Lhe. Mungkin besok berpindah lagi. Intinya kami terus mengingatkan warga, untuk sama-sama saling menjaga dan mematuhi segala protokol kesehatan dimanapun ia berada,” sebut Ery.
Adapun sanksi yang diberikan bagi yang tidak mengunakan masker menurut Peraturan Walikota Banda Aceh nomor 45 Tahun 2020 bisa berupa menyanyikan lagu Indonedia raya, membaca surah pendek hingga dilakukan penarikan sementara kartu identitas (KTP) oleh Satpol- PP.
“Empat orang warga yang tidak memakai masker di kawasan warkop Blang Padang. Maka sanksinya, kami menyuruh baca surah Al Fatiah. dan warga tersebut juga disuruh berjanji untuk selalu mengunakan masker saat berada diluar rumah,” tutup Ery.