TIM HUKUM DPP PNA, Zairi Karnaini, SH
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait pernyataan Darwati Cs yang mengatakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Bireuen itu ‘abal-abal’, adalah pernyataan yang tidak bijak dan cenderung kekanak-kanakan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Hukum DPP PNA, Zairi Karnaini, SH. dalam siaran pers-nya yang diterima analisaaceh.com, Kamis (19/9/2019).
Menurutnya apapun pernyataan itu jika tidak bisa dibuktikan kebenaran hukumnya, kami anggap itu semua hanya retorika.
“Bagi kami, apapun pernyataan itu jika tidak bisa dibuktikan kebenaran hukumnya, kami anggap itu semua hanya asumsi dan retorika politik belaka, dan tentunya jauh dari nilai objektifitas,” terangnya.
Ia mengatakan, untuk menghindari asumsi dan retorika belaka tanpa berefek bagi kebaikan partai, dan justru malah membawa keperdebatan yang tidak produktif untuk partai dan rakyat Aceh.
“Kami dari Tim Hukum DPP PNA sangat sepakat atas tawaran Ketua Umum Samsul Bahri, yang memberi peluang berdemokrasi bagi oknum yang berbeda pendapat, yaitu melalui jalur hukum,” jelasnya
Bagi kami, lanjut Zairi, tawaran itu adalah tawaran yg bermartabat, sangat hebat dan maju dalam berdemokrasi. Langkah ini sangat baik bagi masa depan partai dan kader partai, dari pada kita sibuk berasumsi dan beretorika di media tanpa ada solusi.
“Alangkah baiknya asumsi-asumsi itu diuji di pengadilan, sehingga kita semua dapat melihat fakta hukumnya. Dan pada akhirnya kita kembali bersama membangun partai yang kita cintai ini,” tutupnya.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar