Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) kembali mencuat setelah keluarnya dua surat dari Irwandi Yusuf yang saat ini sedang menjalani perkara rasuah di Jakarta. Surat tersebut adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap dua kader partai orange tersebut, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan Falevi Kinani.
Tim Hukum DPP PNA, Zairi Karnaini, SH dalam dalam siaran Pers yang di terima analisaaceh.com, Sabtu (28/9/2019) mengatakan Pemecatan terhadap Tiyong dan Falevi tidaklah berdasar dan tidak Legitimate. Pihaknya melihat langkah Irwandi adalah langkah yang melawan takdir politik, serta tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Padahal Kita semua tahu, mulai dari Kader hingga rakyat Aceh sudah melihat dan menyaksikan sendiri bagaimana Proses Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Bireuen beberapa waktu lalu berjalan. Itu fakta, baik fakta hukum maupun fakta politik,” jelasnya.
Zairi mengatakan, dalam konstitusi partaipun mengatur bahwa Kongres dan Kongres Luar Biasa (KLB) adalah forum pengambil keputusan tertinggi.
“Bagi kami, seluruh kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah memutuskan bahwa saat ini yang sah adalah hasil yang diamanatkan Kongres Luar Biasa (KLB) yaitu ketua umumnya adalah Tiyong,” ujarnya.
Ketua umum lama sudah demisioner dan tidak berlaku lagi. Lanjut Zairi, jika saat ini ada beredar surat tentang pemecatan dua kader Partai tersebut, bagi kami itu sesuatu yang menggelikan dan sama sekali tidak sah.
“Pertanyaannya, bagaimana bisa pengurus yang sudah demisioner atau yang sudah diberhentikan oleh Kongres Luar Biasa (KLB), kok masih saja bisa main pecat sana sini. Ini sungguh tindakan yang memalukan, cacat Hukum, otoriter dan feodal,” katanya.
Secara tegas Zairi mengatakan bahwa Partai PNA bukanlah perusahaan dan partai pribadi, yang bisa memecat seseorang tanpa dasar.
“Partai ini bukanlah perusahaan pribadi mereka, sehingga seenaknya main pecat pencet. Ini partai gaes, ini partai kader, demokratis dan modern. Dan Keinginan seluruh kader partai sudah jelas, sebagaimana tertuang dalam hasil KLB Bireuen kemarin. Itu sudah final dan mengikat,” tutup Zairi. (FJ)
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar