Categories: NAGAN RAYANEWS

Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT. EMM Tunda Pertemuan ke Beutoeng Ateuh Banggalang

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT EMM, yang terbentuk dengan Keputusan Plt. Gubernur Aceh Nomor 180 / 821 / 2019 menunda kunjungan ke Beutoeng Ateuh Banggalang dalam rangka pertemuan/diskusi bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat Kecamatan setempat, guna membahas semua polemik IUP perusahaan pertambangan PT. Emas Mineral Murni (EMM) yang selama ini menjadi objek keresahan di kalangan masyarakat Beutoeng Ateuh dan Aceh pada umumnya.

Sesuai dengan undangan dari Pemeritah Kabupaten Nagan Raya, bahwa Bupati telah mengundang Camat Beutoeng Ateuh Banggalang, Imum Mukim, Tuha Peut, tokoh pemuda, dan Tokoh masyarakat Beutoeng Ateuh Banggalang untuk hadir pada pertemuan guna membahas persoalan tersebut pada Sabtu (23/11/2019) di Aula kantor Camat Beutoeng Ateuh Banggalang.

Pertemuan tersebut ditunda dikarenakan masyarakat setempat sedang dalam suasana memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw. Tertundanya rencana pertemuan itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya sempat ditunda pada 14 November 2019.

Ketua Generasi Beutoeng Ateuh Banggalang (GBAB), Zakaria mengharapkan agar tim melakukan pertemuan dengan cara terbuka dan transparan dengan seluruh warga Beutoeng Ateuh Banggalang, guna mendengar secara langsung aspirasi masyarakat terkait polemik PT. EMM.

“Apabila pertemuan tanpa dilibatkan warga sebagai penerima dampak langsung dari kegiatan pertambangan tersebut, maka warga secara tegas menyatakan menolak segala bentuk pertemuan, karena masyarakat mengkawatirkan lahirnya potensi-potensi lobi atau mencari jalan deal masyarakat dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Kekawatiran masyarakat beutoeng Ateuh Banggalang dalam upaya lobi itu, kata Zakaria, sebagaimana pengalaman yang berkaca di masa lalu saat proses penyusunan AMDAL Eksploitasi, di mana sebagian besar data yang didapatkan dengan cara memanipulasi.

“Justru belajar dari pil pahit tersebut, hari ini masyarakat merasa dibohongi dan dirugikan sehingga rasa kepercayaan masyarakat telah hilang kepada orang-orang pemangku kepentingan,” ungkapnya.

Dalam penyelesaian dan pembatalan izin PT. EMM yang diberikan oleh BKPM Nomor 66 / 1 / IUP / BKPM / 2017, lanjut Zakaria, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Pemerintah Aceh serta mesti melibatkan langsung masyarakat sesuai dengan bidang dan fungsinya secara terbuka dan transparansi, sehingga akan menjadi penunjang kesuksesan visi/misi Aceh Hebat.

“Harapan kita bersama mengenai izin tambang di Beutoeng Ateuh Banggalang untuk tidak menerima kegagalan, karena konsekuensi dari kegagalan ini artinya Pemerintah Aceh hari ini sedang mengkonfirmasi kegagalannya di mata dunia sebagai bangsa yang kuat, bermartabat, serta salah satu daerah yang memiliki undang-undang kekhususan dan istimewa,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

14 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

14 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

18 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

18 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

23 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago