Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara kerahkan sejumlah Personel bersenjata lengkap mengawal pemindahan 12 Narapidana Rutan Lhoksukon ke Lapas Kelas II. A Banda Aceh, Sabtu (23/11/2019).
12 Narapidana dari tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan narkotika tersebut telah dijatuhkan masa hukuman di atas 8 tahun hingga seumur hidup.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops, AKP Syukrif I Panigoro mengatakan, dalam pengawalan pemindahan napi itu, Polres Aceh Utara melibatkan 12 personel gabungan, yang merupakan permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon.
“Semua Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 WIB, dan tiba di Lambaro, Banda Aceh pada pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman.” ujar AKP Syukrif.
Adapun 12 Narapidana yang dipindahkan tersebut yakni:
1. Darwis, 33 tahun
Pasal 170 (2), tindak pidana pengeroyokan, dengan hukuman 12 tahun penjara
2. Misnan, 41 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, dengan hukuman 12 tahun penjara
3. Abdullah, 22 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, dengan hukuman 8 tahun penjara
4. Maulidan, 54 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 14 tahun penjara
5. Nasruddin, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 8 tahun penjara
6. Muhammad Zubir, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman Seumur Hidup
7. Saiful Bahri, 29 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman Seumur Hidup
8. Armiya, 35 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 16 tahun Penjara
9. Mulyadi, 33 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 10 tahun Penjara
10. Suryadi, 42 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman 20 Tahun Penjara
11. Zulisupandi, 54 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman 20 Tahun Penjara
12. Musliadi, 26 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman Seumur Hidup
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…
Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…
Komentar