Categories: ACEH UTARAHukumNEWS

12 Napi Lapas Lhoksukon Dipindahkan ke Lambaro

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara kerahkan sejumlah Personel bersenjata lengkap mengawal pemindahan 12 Narapidana Rutan Lhoksukon ke Lapas Kelas II. A Banda Aceh, Sabtu (23/11/2019).

12 Narapidana dari tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan narkotika tersebut telah dijatuhkan masa hukuman di atas 8 tahun hingga seumur hidup.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops, AKP Syukrif I Panigoro mengatakan, dalam pengawalan pemindahan napi itu, Polres Aceh Utara melibatkan 12 personel gabungan, yang merupakan permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon.

“Semua Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 WIB, dan tiba di Lambaro, Banda Aceh pada pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman.” ujar AKP Syukrif.

Adapun 12 Narapidana yang dipindahkan tersebut yakni:

1. Darwis, 33 tahun
Pasal 170 (2), tindak pidana pengeroyokan, dengan hukuman 12 tahun penjara

2. Misnan, 41 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, dengan hukuman 12 tahun penjara

3. Abdullah, 22 tahun
Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, dengan hukuman 8 tahun penjara

4. Maulidan, 54 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 14 tahun penjara

5. Nasruddin, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 8 tahun penjara

6. Muhammad Zubir, 27 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman Seumur Hidup

7. Saiful Bahri, 29 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman Seumur Hidup

8. Armiya, 35 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 16 tahun Penjara

9. Mulyadi, 33 tahun
Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, dengan hukuman 10 tahun Penjara

10. Suryadi, 42 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman 20 Tahun Penjara

11. Zulisupandi, 54 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman 20 Tahun Penjara

12. Musliadi, 26 tahun
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, dengan hukuman Seumur Hidup

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anies – Muhaimin Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat Aceh

Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…

13 jam ago

Warga Melaporkan Pengguna Narkoba via WhatsApp, 6 Pelaku diCiduk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…

13 jam ago

Harga Anjlok Hingga Sepi Pembeli, Nelayan Lampulo Terpaksa Buang Ikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo tergolong murah, sehingga…

2 hari ago

KIP Langsa Tetapkan Perolehan Kursi Calon DPRK Terpilih

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25…

2 hari ago

Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Dalam Kamar Mandi Masjid di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Warga di sekitar Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota…

2 hari ago

LPSE Error, KAPPRA Lakukan Protes di Depan Kantor Gubernur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa dari Kesatuan Aksi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melakukan protes…

2 hari ago