Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Zona III Dinilai Tak Profesional

Istimewa

Analisaaceh.com, Langsa | Tim seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya dan Kota Langsa (Zona III) dinilai tidak profesional, lantaran hasil putusan pengumuman administrasi tidak sesuai dengan persyaratan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang calon anggota Panwaslih Kota Langsa yakni Muhammad Syafrizal, bahwa ketidak profesionalan tersebut dinilai dari hasil pengumuman penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslih Kota Langsa, Nomor:024/TimselPanwaslih/Aceh-3/06/2003, tanggal, 23 Juni 2023.

“Dalam pengumuman itu namanya tidak dicantumkan artinya dinyatakan tidak lulus administrasi. Sementara dalam rekap pendaftaran Zona III Panwaslih Kota Langsa namanya diwarnai warna hijau,” kata Safrizal kepada Analisaaceh.com, Senin (26/6/2023).

Sedangkan, dalam rekapitulasi itu panitia menjelaskan keterangan warna yakni merah adalah belum upload data, hijau adalah final, kuning adalah data yang diupload belum lengkap dan orange adalah hardcopy belum selesai.

“Jika merujuk dari keterangan warna tersebut artinya berkas yang diupload sudah lengkap,” sebutnya.

Dirinya menjelaskan, saat ditanyakan kepada Sekretaris Panitia Tim Seleksi Zona III, Taufik Abdullah, menyatakan bahwa ada keabsahan berkas tidak lengkap yakni tidak melampirkan hasil uji laboratorium untuk tes bebas narkoba. Sehingga, atas dasar itu, timsel menyimpulkan tidak layak utk mengikuti tahapan selanjutnya.

“Jika hal ini yang menjadi alasan, kenapa status berkas saya dalam rekap pendaftaran Zona III Panwaslih Kota Langsa berwarna hijau, karena dalam rekap itu ada keterangan warna kuning artinya data yang diupload belum lengkap, seharusnya status berkas saya kuning bukan hijau,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia seleksi, pada poin 7 menyebutkan surat keterangan bebas narkoba dari instasi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba, tidak menyebutkan harus melampirkan uji laboratoriumnya.

“Hal ini berbeda dengan poin 12 yang menyebutkan surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri,” ujarnya.

“Saya sudah melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit yang ditandatangi dan distempel oleh pihak rumah sakit, jadi mengapa harus diminta lagi uji laboratorium,” jelasnya.

Syafrizal juga mengungkapkan, dalam pengumuman pendaftaran yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Zona III Nomor: 003/TimselPanwaslih/Aceh-03/05/2023, dalam salah satu poin menyebutkan bahwa dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya dan Kota Langsa, dengan alamat Jalan Porang Ayu-Gang Saudara, Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 25653 atau melalui email timselpanwaslihacehz3@gmail.com.

Menurutnya, dari poin tersebut jelas ada kalimat atau, artinya peserta mengirim berkas bisa memilih kantor pos atau email. Namun ia mengirim berkas melalui kedua-duanya, baik melalui kantor pos dan upload melalui aplikasi yang diberikan oleh panitia.

“Jika ada berkas yang diupload tidak lengkap seharusnya panitia bisa melihat dari hard copy yang dikirim. Jadi, untuk apa peserta diminta untuk mengirim hard copy jika panitia hanya merujuk pada soft copy saja,” tegasnya.

Secara terpisah Sekretaris Panitia Seleksi calon Panwaslih Zona III, Taufik Abdullah, saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, terkait permasalahan tersebut, mengatakan bahwa konfirmasi telah diberikan kepada yang bersangkutan yaitu Muhammad Syarifzal.

“Sudah saya jawab ke yang bersangkutan. Pak MS, sudah konfirmasi juga,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Komentar
Artikulli paraprakJelang Idul Adha, Permintaan Hewan Qurban Kambing Lebih Banyak
Artikulli tjetërSBA dan Masyarakat Budidayakan Udang Vaname dengan Metode Bioflok