Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Tipu dan Rampas HP Remaja, Empat Pemuda Ditangkap di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Sebanyak empat orang pemuda diringkus Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Rabu (21/4). Pasalnya, pelaku membawa lima remaja menggunakan mobil kemudian menipu dan merampas handphone milik korban.

Keempat pemuda yang ditangkap pada pukul 01.00 dini hari di dekat terminal Keude Aceh Kota Lhokseumawe tersebut masing-masing berinisial B (22), Is (24), Ir (23) dan AM (18),

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi mengatakan, malam sebelumnya pelaku membawa lima remaja dengan sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga Nopol BK 1747 XU di Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Di dalam mobil itu, para pelaku kemudian mengambil ponsel android milik para korban. Namun dalam kurun waktu kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap para pelaku.

“Modus yang mereka lakukan (tersangka) ialah semacam penipuan dan tipu muslihat untuk mendapatkan hp milik korban,” ujar Kasat.

Ia menjelaskan, pada awalnya para tersangka berpura-pura menanyakan alamat seseorang pada korban, mereka meminta bantu pada korban untuk menunjukkan alamat dengan meminta para korban untuk ikut dalam mobil.

“Saat dalam perjalanan inilah para pelaku melakukan bujuk rayu dan penekanan pada korban untuk meyerahkan hp mereka, baru kemudian korban ini diturunkan dari mobil dikawasan Gampong Matang kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pemeriksanaan awal terungkap bahwa aksi itu merupakan aksi kedua yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan ponsel korbannya.

“Sebelumnya pada Minggu (18/4) dini hari mereka mengambil hape dua remaja lainnya di kawasan kota Panton labu, modus operandinya juga sama,” ujar AKP Fauzi.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim menyebutkan ada tujuh orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi.

“Sejauh ini penyidik telah mengamankan empat tersangka bersama tujuh ponsel android serta satu unit mobil sebagai barang bukti dan menetapkan dua orang sebagai DPO,” jelasnya.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo 378 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKP Fauzi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

3 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

3 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

5 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

7 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

7 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

11 jam ago