Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Tipu dan Rampas HP Remaja, Empat Pemuda Ditangkap di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Sebanyak empat orang pemuda diringkus Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Rabu (21/4). Pasalnya, pelaku membawa lima remaja menggunakan mobil kemudian menipu dan merampas handphone milik korban.

Keempat pemuda yang ditangkap pada pukul 01.00 dini hari di dekat terminal Keude Aceh Kota Lhokseumawe tersebut masing-masing berinisial B (22), Is (24), Ir (23) dan AM (18),

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi mengatakan, malam sebelumnya pelaku membawa lima remaja dengan sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga Nopol BK 1747 XU di Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Di dalam mobil itu, para pelaku kemudian mengambil ponsel android milik para korban. Namun dalam kurun waktu kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap para pelaku.

“Modus yang mereka lakukan (tersangka) ialah semacam penipuan dan tipu muslihat untuk mendapatkan hp milik korban,” ujar Kasat.

Ia menjelaskan, pada awalnya para tersangka berpura-pura menanyakan alamat seseorang pada korban, mereka meminta bantu pada korban untuk menunjukkan alamat dengan meminta para korban untuk ikut dalam mobil.

“Saat dalam perjalanan inilah para pelaku melakukan bujuk rayu dan penekanan pada korban untuk meyerahkan hp mereka, baru kemudian korban ini diturunkan dari mobil dikawasan Gampong Matang kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pemeriksanaan awal terungkap bahwa aksi itu merupakan aksi kedua yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan ponsel korbannya.

“Sebelumnya pada Minggu (18/4) dini hari mereka mengambil hape dua remaja lainnya di kawasan kota Panton labu, modus operandinya juga sama,” ujar AKP Fauzi.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim menyebutkan ada tujuh orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi.

“Sejauh ini penyidik telah mengamankan empat tersangka bersama tujuh ponsel android serta satu unit mobil sebagai barang bukti dan menetapkan dua orang sebagai DPO,” jelasnya.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo 378 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKP Fauzi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

29 menit ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

32 menit ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

39 menit ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

55 menit ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

5 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

6 jam ago