Tipu PNS Puluhan Juta Bermodus Jual Barang Perabotan, Seorang Pemuda Ditangkap

Foto; Ist

Analisaaceh.com, Meureudu | Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial Z (20) warga Kecamatan Idi Timur Kabupaten Aceh Timur yang melakukan tindak pidana penipuan bermodus penjualan barang perabotan

Pelaku menipu korban H (34) seorang perempuan berstatus PNS warga Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya dengan meminta pembayaran terhadap pemesanan barang perabotan senilai Rp 50 juta.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am, S.Ag, SH.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 3 Agustus 2020 saat pelaku menawarkan barang perabotan kepada korban dengan syarat uang harus dikirim terlebih dahulu.

“Korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal, saat itu korban mengirimkan uang sebesar Rp 51 juta ke rekening milik orang lain yang dipinjamkan oleh pelaku,” kata Kasat, Kamis (3/9/2020).

Setelah uang dikirim korban, kontak pelaku tidak dapat dihubungi kembali dan tidak diketahui keberadaannnya. Merasa dirugikan, lalu korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaku behasil ditangkap di Gampong Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe pada Selasa (1/9).

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan alat bukti, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Muara Satu Kota Lhokseumawe,” terang Kasat.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pidie Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKemenag Aceh: Layanan Nikah di KUA Berjalan Normal di Tengah Pandemi
Artikulli tjetërSiswa SLB Negeri Pijay Gelar Kampanye Sadar Masker di Tempat Keramaian