Foto; Ist
Analisaaceh.com, Meureudu | Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial Z (20) warga Kecamatan Idi Timur Kabupaten Aceh Timur yang melakukan tindak pidana penipuan bermodus penjualan barang perabotan
Pelaku menipu korban H (34) seorang perempuan berstatus PNS warga Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya dengan meminta pembayaran terhadap pemesanan barang perabotan senilai Rp 50 juta.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am, S.Ag, SH.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 3 Agustus 2020 saat pelaku menawarkan barang perabotan kepada korban dengan syarat uang harus dikirim terlebih dahulu.
“Korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal, saat itu korban mengirimkan uang sebesar Rp 51 juta ke rekening milik orang lain yang dipinjamkan oleh pelaku,” kata Kasat, Kamis (3/9/2020).
Setelah uang dikirim korban, kontak pelaku tidak dapat dihubungi kembali dan tidak diketahui keberadaannnya. Merasa dirugikan, lalu korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaku behasil ditangkap di Gampong Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe pada Selasa (1/9).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan alat bukti, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Muara Satu Kota Lhokseumawe,” terang Kasat.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pidie Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar