Foto: Ist
Analisaaceh.com, Simeulue | Seorang pria berinisial MA (45) warga Desa Labuhan Bajau Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue berhasil ditangkap satuan Reskrim Polres setempat atas kasus penipuan dan penggelapan terkait pembelian satu unit eskavator, Minggu (27/9/2020).
Pelaku menipu rekannya KRD (45) yang juga berasal dari desa yang sama saat pembelian eskavator tipe PC-200 merk Komatsu No 86310 tahun 2005.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.H mengatakan, kasus ini bermula korban berinisial KRD mendatangi Mapolres Simeulue atas kasus penipuan yang dialaminya.
“Korban membuat laporan pengaduan dengan Nomor LP. B/61/XI/RES.1.11./2019/ACEH/RES SIMEULUE, tentang adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian satu unit eskavator tipe Komatsu oleh tersangka MA,” katanya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
“Tersangka MA berhasil diamankan beserta barang bukti satu Unit eskavator dan satu lembar invoice asli sudah diamankan,” ungkapnya.
Atas kejadian perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Komentar