Categories: NASIONALNEWS

Tito Karnavian Restui Wacana Pemekaran Papua Selatan

Analisaaceh.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengaku pemerintah pusat merestui aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan. Provinsi itu sejauh ini disebut hanya akan terdiri dari empat kabupaten.

Tito mengatakan pemekaran ditujukan untuk percepatan pembangunan. Ia menilai Papua Selatan sudah siap untuk menjadi sebuah provinsi.

“Di Papua, harus ada percepatan pembangunan. Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat Kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua,” kata Tito di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, seperti dilansir Antara, Minggu (12/9).

Tito menyebut Papua Selatan akan terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Dia berkata Merauke akan jadi ibu kota provinsi tersebut.

Mantan Kapolri yang pernah juga menjadi Kapolda Papua itu menyampaikan pemerintah akan membuat aturan baru soal pemekaran Papua Selatan. Ia menyebut aturan itu paling lambat terbit pada 19 Oktober 2021.

Tito berharap masyarakat Papua menyurati Presiden Joko Widodo terkait aspirasi pemekaran Papua Selatan. Dengan begitu, proses pemekaran bisa segera dimulai.

“Wilayah Merauke punya potensi pertanian dan perikanan sangat luar biasa. Didukung dengan SDM yang memadai, saya yakin Provinsi Papua Selatan ke depan akan menjadi provinsi termaju di tanah Papua,” ujar Tito.

Sebelumnya, usul pemekaran provinsi di Papua mencuat di tengah pembahasan Otsus Papua. Sejumlah kepala daerah di selatan Papua mendeklarasikan Provinsi Papua Selatan.

Meski begitu, usulan itu tak langsung dikabulkan pemerintah. Pasalnya, pemerintah pusat sedang berfokus menyelesaikan revisi UU Otsus Papua saat itu.

Selain itu, pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah. Kemendagri mencatat lebih dari 300 usul pemekaran daerah mengantre di meja pemerintah.

Pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pemekaran provinsi, termasuk minimal terdiri dari lima kabupaten/kota.

Walaupun demikian, ada jalur istimewa bagi pemekaran daerah di Papua. Hal itu tertuang dalam pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah,” bunyi pasal tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago