Categories: NASIONALNEWS

Tito Karnavian Restui Wacana Pemekaran Papua Selatan

Analisaaceh.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengaku pemerintah pusat merestui aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan. Provinsi itu sejauh ini disebut hanya akan terdiri dari empat kabupaten.

Tito mengatakan pemekaran ditujukan untuk percepatan pembangunan. Ia menilai Papua Selatan sudah siap untuk menjadi sebuah provinsi.

“Di Papua, harus ada percepatan pembangunan. Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat Kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua,” kata Tito di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, seperti dilansir Antara, Minggu (12/9).

Tito menyebut Papua Selatan akan terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Dia berkata Merauke akan jadi ibu kota provinsi tersebut.

Mantan Kapolri yang pernah juga menjadi Kapolda Papua itu menyampaikan pemerintah akan membuat aturan baru soal pemekaran Papua Selatan. Ia menyebut aturan itu paling lambat terbit pada 19 Oktober 2021.

Tito berharap masyarakat Papua menyurati Presiden Joko Widodo terkait aspirasi pemekaran Papua Selatan. Dengan begitu, proses pemekaran bisa segera dimulai.

“Wilayah Merauke punya potensi pertanian dan perikanan sangat luar biasa. Didukung dengan SDM yang memadai, saya yakin Provinsi Papua Selatan ke depan akan menjadi provinsi termaju di tanah Papua,” ujar Tito.

Sebelumnya, usul pemekaran provinsi di Papua mencuat di tengah pembahasan Otsus Papua. Sejumlah kepala daerah di selatan Papua mendeklarasikan Provinsi Papua Selatan.

Meski begitu, usulan itu tak langsung dikabulkan pemerintah. Pasalnya, pemerintah pusat sedang berfokus menyelesaikan revisi UU Otsus Papua saat itu.

Selain itu, pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah. Kemendagri mencatat lebih dari 300 usul pemekaran daerah mengantre di meja pemerintah.

Pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pemekaran provinsi, termasuk minimal terdiri dari lima kabupaten/kota.

Walaupun demikian, ada jalur istimewa bagi pemekaran daerah di Papua. Hal itu tertuang dalam pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah,” bunyi pasal tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

7 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

7 jam ago