Tolak Omnibus Law, Ini Enam Tuntutan Mahasiswa Aceh

Penyerahan enam tuntunan mahasiswa dalam aksi demo oleh anggota DPRA, Kamis (8/10/2020). Foto : Analisaaceh.com/Rianza

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekitar seribuan mahasiswa yang tergabung dalam aksi ‘Koetaradja Memanggil’ melakukan aksi demo di depan Kantor DPR Aceh, Kamis (8/10/2020).

Aksi demo mahasiswa tersebut berjalan lancar dan damai, tidak ada unsur kericuhan yang ditimbulkan dari para demonstran.

Koordintor lapangan, Rezkha Kurniawan mengatakan, ada enam tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya dalam menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Kita dari kawan-kawan aliansi Koetaradja Memanggil telah menyampaikan poin tuntutan kita dan telah mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Namun tidak diterima langsung oleh pimpinan DPR,” ujarnya kepada wartawan.

Baca: Unjuk Rasa UU Cilaka, Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kantor DPRA

“Kami berjanji, akan memberi waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam harus ada respon, jika memang tidak ada respon kemungkinan besar kita akan kembali,” tambahnya.

Adapun enam tuntutan mahasiswa yang berhasil dirangkum oleh Analisaaceh.com yaitu:

  1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
  2. Mendesak DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi penolakan, serta mendukung Presiden untuk mengeluarkan Perpu pembatalan/pencabutan terhadap pengesahan UU Omnibus Lew Cipta kerja sebagai representasi dari masyarakat Aceh.
  3. Mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan undang-udang pemerintahan Aceh (UUPA).
  4. Mendesak permintaan maaf dari anggota dewan dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
  5. Mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.
  6. Mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakUnjuk Rasa UU Cilaka, Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kantor DPRA
Artikulli tjetërBardan Sahidi: DPR Aceh Tolak Omnibus Law