Bardan Sahidi: DPR Aceh Tolak Omnibus Law

Penyerahan enam tuntunan mahasiswa dalam aksi demo oleh anggota DPRA, Kamis (8/10/2020). Foto : Analisaaceh.com/Rianza

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa dari berbagai Universitas di Aceh dengan berbagai warna almamater itu melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor DPRA, Kamis (8/10/2020).

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa mendesak DPR Aceh untuk menyatakan sikap menolak dengan menandatangani petisi penolakan terhadap Omnibus Law.

Aksi mahasiswa yang dilakukan dari pukul 11:00 WIB itu disambut oleh empat Anggota DPR Aceh, yakni Bardan Sahidi dari fraksi PKS, Fuadri dari Fraksi PAN serta Nora Indah Nita dan T. Ibrahim dari Fraksi Demokrat.

Tidak hanya menemui mahasiswa, keempat anggota legislatif Aceh ini juga menandatangani petisi penolakan Omnibus Law yang diberikan oleh para mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Bardan Sahidi mengungkapan pihaknya dari DPR Aceh menolak dengan tegas atas pemberlakuan Omnibus Law.

“Bahasanya begini, ini adalah persoalan Aceh dan Jakarta, secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menolak pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law,” kata Bardan Sahidi kepada wartawan.

Baca: Tolak Omnibus Law, Ini Enam Tuntutan Mahasiswa Aceh

Politisi partai PKS itu juga mengatakan bahwa DPRA akan segera menindaklanjuti petisi yang diserahkan oleh mahasiswa yang melakukan aksi hari ini.

“Kami DPR Aceh akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Forbes anggota DPR-DPD RI asal Aceh,” ujarnya.

Selanjutnya, Bardan meminta waktu kurang dari 1 x 24 jam untuk menindaklanjuti poin-poin tuntutan yang diserahkan oleh para mahasiswa tersebut.

“Beri kami waktu untuk kami menyampaikan kepada 81 anggota DPR Aceh dari 23 kabupaten/kota yang hari ini kami terima dari Aliansi Mahasiswa Aceh,” sebut Bardan.

Menurut Bardan, Aceh berhak menolak UU Cipta Kerja. Karena Aceh punya UU sendiri tentang ketenaga kerjaan.

“Karena Aceh mempunyai Undang-Undang sebelas tentang Pemerintahan Aceh Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan,” pungkas Bardan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTolak Omnibus Law, Ini Enam Tuntutan Mahasiswa Aceh
Artikulli tjetërUpdate Covid-19 Aceh: Positif Bertambah 169 Kasus, 92 Orang Sembuh