Transaksi QRIS di Aceh Hampir Sentuh Rp2 Triliun Sepanjang 2025

Deputi Kepala BI Aceh, Hertha Bastiawan, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Sabang | Nilai transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Aceh terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Aceh, total transaksi QRIS mencapai Rp1,98 triliun sepanjang Januari hingga September 2025.

Deputi Kepala BI Aceh, Hertha Bastiawan, mengatakan angka tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam penggunaan sistem pembayaran digital di Tanah Rencong.

“Sampai akhir September, nilai transaksi QRIS di Aceh sudah mendekati Rp2 triliun,” ungkapnya di Sabang, Selasa (4/11).

Peningkatan transaksi ini juga didukung oleh tingginya partisipasi masyarakat dalam menggunakan QRIS. Hingga September 2025, tercatat sekitar 698 ribu pengguna aktif dan lebih dari 230 ribu merchant, mayoritas berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Secara total, volume transaksi QRIS di Aceh mencapai 18,35 juta kali transaksi selama sembilan bulan pertama tahun ini.

Hertha menyebutkan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat Aceh semakin siap beradaptasi dengan sistem ekonomi digital yang inklusif dan efisien.

“QRIS membuat transaksi jadi lebih cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Konsep ini kami sebut Cemumuah,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari gencarnya upaya Bank Indonesia bersama pemerintah daerah dalam mengedukasi masyarakat dan memperluas adopsi pembayaran digital di berbagai sektor.

Selain karena kemudahan transaksi, meningkatnya kunjungan wisata juga ikut mendorong penggunaan QRIS.

“Wisatawan biasanya jarang membawa uang tunai, jadi QRIS sangat membantu aktivitas belanja dan kuliner di lokasi wisata,” ujarnya.

Untuk memperluas jangkauan, BI terus bekerja sama dengan perbankan dan pelaku usaha agar semakin banyak toko dan UMKM menyediakan fasilitas pembayaran berbasis QR.

“Dalam setiap kegiatan atau event yang kami dukung, semua peserta usaha diwajibkan menggunakan QRIS,” tutup Hertha.

Komentar
Artikulli paraprakOJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi