Analisaaceh.com, Banda Aceh | Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Banda Aceh mendukung penuh langkah penyegelan Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).
Penginapan tersebut ditutup sementara setelah terbukti melanggar Qanun Jinayat dan diduga kerap dijadikan tempat maksiat.
Ketua Fraksi PKS, Tuanku Muhammad, menyebut penutupan ini menjadi contoh tegas bahwa pemerintah serius memberantas praktik maksiat di Banda Aceh. Ia menegaskan, tindakan serupa harus dilanjutkan ke lokasi lain yang juga banyak dilaporkan masyarakat.
“Sudah banyak laporan terkait tempat-tempat serupa. Jangan hanya Kupula, tapi semua titik yang disinyalir jadi lokasi maksiat harus ditertibkan. Pekerjaan ini juga tidak bisa dibebankan hanya ke wali kota, tapi butuh dukungan semua pihak,” ujarnya.
PKS menilai Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi harus menjadi model dalam penegakan syariat Islam.
Karena itu, partai tersebut meneguhkan komitmennya mendukung setiap langkah pemberantasan maksiat yang dilakukan pemerintah kota.
Tuanku juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung razia, sekaligus menjaga kota agar tetap aman dan terhindar dari praktik yang bertentangan dengan syariat.