Tujuh unit kios di jalan Medan - Banda Aceh, Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terbakar pada Senin (20/06/22) siang.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sebanyak tujuh unit kios di jalan Medan – Banda Aceh, Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terbakar pada Senin (20/06/22) siang.
Bangunan berkontruksi semi permanen tersebut merupakan milik Jibril (35), Nurul Azharini, (32), Fera (35), Ramadhan (35), T Nardini (32), Saifuddin, (36) dan Nurhasidah (20), yang merupakan warga Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarasi mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pukul 12.35 WIB, saat itu salah seorang pemilik kios yakni Jibril melihat api membakar satu unit kulkas. Ketika tidak berhasil dipadamkan dengan air, pemilik kios kemudian menarik kulkas tersebut ke luar, namun api yang membakar kulkas mengenai BBM jenis Pertalite yang berada di depan kios.
“Sehingga BBM jenis Pertalite tersebut ikut terbakar dan api menyambar ke samping kiri bangunan yang lain, hingga membuat enam unit kios di sampingnya ikut terbakar,” kata Salman.
Melihat kobaran api yang semakin membesar, pemilik kios lainnya langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran. Pada pukul 12.45 WIB, satu unit pemadam milik PT. PAG tiba di lokasi dan melakukan pemadaman dibantu warga beserta personel Koramil dan Polsek setempat.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materi ditaksir mencapai Rp70 juta,” pungkas Salman Alfarasi. (Chairul)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar