Ilustrasi PNS
Analisaaceh.com | Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan naik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2021.
Dalam aturan yang mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2007 tersebut menyebutkan bahwa, tunjangan untuk Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama sebesar Rp 2.025.000. Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000. Nilai tersebut naik dari tunjangan sebelumnya yang hanya Rp 500.000.
Sementara pada jabatan fungsional keahlian Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda yang sebelumnya Rp 400.000 naik menjadi Rp 1.100.000. Kemudian Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama yang sebelumnya mendapat tunjangan sebesar Rp 270.000 naik menjadi Rp 540.000.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unddngan.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Perpres Nomor 103 Tahun 2021 pada Pasal 7.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar