Categories: NEWS

Tunjangan PNS Pengawas Ketenagakerjaan Naik, ini Besarannya

Analisaaceh.com | Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan naik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2021.

Dalam aturan yang mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2007 tersebut menyebutkan bahwa, tunjangan untuk Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama sebesar Rp 2.025.000. Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000. Nilai tersebut naik dari tunjangan sebelumnya yang hanya Rp 500.000.

Sementara pada jabatan fungsional keahlian Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda yang sebelumnya Rp 400.000 naik menjadi Rp 1.100.000. Kemudian Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama yang sebelumnya mendapat tunjangan sebesar Rp 270.000 naik menjadi Rp 540.000.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unddngan.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Perpres Nomor 103 Tahun 2021 pada Pasal 7.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago