Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah masyarakat yang bergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (GERAM) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRA pada Senin (21/3/2022).
Dalam aksi itu, GERAM meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk tidak menghentikan pembayaran premi dan penghapusan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Koordinator Aksi, Syakya Meirizal meminta pihak legislatif untuk mengambil langkah tegas dalam persoalan tersebut. Diantaranya membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola JKA selama ini.
“Kami meminta kalian bapak pimpinan membentuk Pansus JKA untuk kedepannya lebih transparan, efesien dan tepat sasaran demi menghemat uang rakyat yang miliaran,” ungkap Syakya.
Menurutnya, penghapus JKA akan berdampak pada kesejahteraan rakyat Aceh. Oleh karena itu GERAM meminta DPRA menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar bila tidak ada tindakan dari legislatif.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua, DPRA Safaruddin mengaku bahwa pihaknya akan berupaya program tersebut tetap berjalan dan tidak dihapuskan. Selain itu juga akan dibahas langsung pembentukan pansus JKA.
“Kita menunda sebagian pembayaran karena menunggu data validasi dari BPJS. Kami menyampaikan komitmen kita bahwa JKA akan tetap dipertahankan untuk kehidupan masyarakat Aceh,” ungkap Safaruddin didampingi sejumlah anggota dewan lainnya. (Yuna)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar